Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu akan melakukan verifikasi dan validasi data warga yang telanjur menggarap hutan untuk diusulkan sebagai penerima program Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melakukan verifikasi dan validasi data penerima program Perhutanan Sosial di Mukomuko, Selasa (18/7)," kata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho di Mukomuko, Senin.
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko mengusulkan program Perhutanan Sosial kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas 18 ribu hektare yang tersebar di delapan desa.
Baca juga: Empat kelompok tani di Mukomuko dapat rekomendasi peremajaan sawit
Baca juga: Mukomuko sosialisasikan program peremajaan sawit kepada petani
Baca juga: Empat kelompok tani di Mukomuko dapat rekomendasi peremajaan sawit
Baca juga: Mukomuko sosialisasikan program peremajaan sawit kepada petani
Sebanyak delapan desa tersebut, yakni Desa Lubuk Talang, Desa Serami Baru, Desa Retak Mudik, Desa Air Bikuk, Desa Lubuk Bento, Desa Lubuk Selandak, Desa Lubuk Bangko, Desa Lubuk Cabai.
Ia mengatakan, pihak dinas melakukan verifikasi data untuk memastikan kelengkapan data satuan pelaksana pengawasan lingkungan hidup yang meliputi fakta integritas, surat keterangan domisili, dan surat keterangan garap.
Ia menyebutkan, dari sebanyak delapan desa di daerah ini, baru data milik warga yang tersebar di tiga desa di daerah ini yang kemungkinan lengkap, selebihnya belum.
Selanjutnya, katanya, terkait dengan data peta lokasi lahan dalam kawasan hutan di daerah ini pihak dinas dan KPH setempat yang membantu membuat peta lokasi lahan.
Baca juga: Dua kelompok tani Mukomuko terima bantuan sarana perkebunan
Baca juga: Dua pabrik Mukomuko beli sawit dengan harga tinggi
Ia menjelaskan, masih banyak data warga yang tersebar di lima dari delapan desa yang masih kurang karena ada kekhawatiran warga data mereka diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Mereka takut datanya diberikan kepada polisi karena mereka menanam tanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan di daerah ini, namun kami selalu memberikan pengarahan terkait data mereka sebagai penerima program aman," ujarnya.
Sementara itu, kriteria dan persyaratan penerima program ini adalah tanaman kelapa sawit yang sudah berusia di atas lima tahun dan luas lahan yang diusahakan maksimal seluas lima hektare.
Ia mengatakan, warga yang mendapatkan program ini diberikan hak untuk mengelola lahan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan selama 35 tahun setelah itu tidak ada lagi peremajaan sawit.
"Tanaman kelapa sawit yang terlanjur ditanam di kawasan hutan yang mendapatkan program Perhutanan Sosial hanya boleh satu daur, setelah itu tidak ada lagi peremajaan atau replanting sawit," ujarnya.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News