Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu meminta kepada seluruh partai politik untuk menjaga etika politik dengan tidak memasang alat peraga kampanye sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan peserta pemilu.

"Berkaitan dengan baliho atau alat peraga kampanye yang sudah tersebar di Kota Bengkulu ini saya minta agar elit partai menjaga etika politik," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah di Kota Bengkulu, Selasa.

Sebab, hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan peserta pemilu. Selain itu data calon sementara belum pun belum ditetapkan KPU.

Saat ini, kata dia, Bawaslu belum bisa menerapkan unsur pasal pelanggaran, sehingga dirinya hanya bisa mengimbau kepada para bakal calon maupun partai politik.

Oleh karena itu, ia menegaskan agar partai politik atau individu yang mengklaim atau mengakui dirinya sebagai bakal calon agar tidak mendahului tahapan pilkada dengan memasang alat peraga kampanye.

"Sebab, menyelenggarakan pilkada belum menetapkan siapa calon yang memenuhi syarat untuk ikut bertarung pada pemilihan 2024 mendatang," ujarnya.

Namun, Bawaslu tidak melarang jika ada tokoh masyarakat atau kader Partai Politik (Parpol) bakal calon yang berniat melakukan sosialisasi dan memperkenalkan dirinya kepada masyarakat dengan tetap mentaati aturan yang berlaku.

Sementara itu, masyarakat dapat melakukan pengaduan ke Bawaslu Bengkulu jika ditemukan nya kegiatan kampanye di tengah masyarakat yang dilakukan oleh oknum yang ingin mencalonkan diri sebagai peserta kampanye.
 
Lanjut Halid, masyarakat dapat melakukan pengaduan ataupun mendapatkan informasi terkait pemilihan dengan mengakses website bengkulu.bawaslu.go.id.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022