Rejanglebong,  (Antara) - Pemerintah Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, menyebutkan dari 30 anggota legislatif terpilih, saat ini masih ada yang belum melengkapi berkas untuk pelantikan pada 25 Agustus 2014.

"Dari 30 anggota dewan periode 2014-2019 yang terpilih pada Pemilu Legislatif 9 April 2014u, 13 di antaranya belum menyerahkan berkas-berkas untuk pelantikan di antaranya fotokopi ijazah terakhir berlegalisir, surat keterangan bebas dari narkoba, dan surat keterangan tidak mengalami gangguan jiwa," kata Asisten Bidang Pemerintahan Pemkab Rejanglebong Edi Prawisnu di Rejanglebong, Kamis.

Berkas-berkas calon anggota dewan, kata dia, harus lengkap karena akan dikirimkan ke Mendagri melalui bagian pemerintahan Pemprov Bengkulu, sehingga peresmian anggota dewan ini nantinya tidak bermasalah.

Untuk itu dia telah meminta pihak KPU Rejanglebong agar segera melengkapi berkas-berkas anggota legislatif tersebut dikirimkan ke Permprov Bengkulu. (*)

Pewarta: Oleh Nur Muhamad

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014