Bengkulu (Antara) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu menahan Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Abu Bakar yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan 18 ton beras untuk keluarga sejahtera (rastra).
"Dilakukan penahanan agar proses dapat berjalan efisien dan cepat," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ahmad Darmawansyah di Bengkulu, Senin.
Penahanan terhadap politisi Gerindra itu dilakukan pada Senin (24/10) pukul 17.00 WIB di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring, Kota Bengkulu.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) kata Ahmad merupakan gabungan dari Kejaksaan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu," ucapnya.
Sebelumnya pihak penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan Abu Bakar dalam perkara tersebut.
Abu Bakar diduga terlibat langsung menggelapkan raskin dan bertindak sebagai pemberi dana. Kasus ini terungkap saat polisi menangkap dua unit truk membawa raskin, pada akhir Juli 2016.
Beras jatah masyarakat kurang mampu itu seharusnya didistribusikan untuk warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Bengkulu. Namun, oleh tersangka hendak dijual ke Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
Atas keterlibatannya itu, Abu telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka pada 9 Agustus 2016 dan menjerat wakil rakyat itu dengan UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain Abu, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus ini.**2***
Kejati Bengkulu tahan Ketua DPRD Rejang Lebong
Senin, 24 Oktober 2016 22:12 WIB 2282