Bengkulu (Antarabengkulu) - Kepolisian Daerah Provinsi Bengkulu menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan 18 ton beras untuk masyarakat sejahtera yang seharusnya dibagikan ke Desa Simpang Beliti di Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Brigjen Pol Ghufron di Bengkulu, Senin, mengatakan tersangka yang itu berinisial AB yang merupakan oknum pejabat DPRD Rejanglebong. "Dari hasil gelar perkara sudah memenuhi bukti yang cukup, saksi AB ditetapkan jadi tersangka," kata dia.
Tersangka AB diduga berperan sebagai pemberi dukungan dan biaya dalam tindak penyalahgunaan 18 ton rastra itu. "Hal ini nanti menjadi bagian dari penyidik untuk mendalami dan menindaklanjuti," kata dia lagi.
AB juga disangkakan telah melanggar pasal dua dan tiga dari Undang-undang tindak pidana korupsi. "Sementara, kalau penahanan kewenangan penuh ada pada penyidik sebagai pilihan alternatif," katanya.
Badan Urusan Logistik Provinsi Bengkulu, menjelaskan awalnya 18 ton rastra tersebut didistribusikan untuk warga Desa simpang Beliti. Rastra didistribusikan dari Gudang Bulog yang berada di Kabupaten Rejang Lebong.
Pada 20 Juni 2016, Bulog Sub Divre Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyerahkan Rasta ke setiap kantor camat yang ada di wilayah Rejang Lebong. Rastra untuk Desa Simpang Beliti didistribusikan melalui Kantor Camat Binduriang dengan menggunakan tiga truk milik Bulog. "Sesampainya di kecamatan itu, 18 ton rastra untuk Desa Simpang Beliti dipindahkan ke dua unit truk yang akhirnya diamankan polisi," kata Kepala Bulog Divre Bengkulu, Imran Rasydy Abdullah.
Polisi mengamankan truk pembawa rastra karena bukan mendistribusikan ke Desa Simpang Beliti, melainkan dua truk tersebut bergerak menuju Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Pejabat DPRD Rejanglebong Tersangka Penyelewengan 18 Ton Rastra
Selasa, 9 Agustus 2016 12:16 WIB 2017