Rejanglebong (Antara) - Seorang anggota DPRD Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu dari Fraksi Partai Nasional Demokrat ditahan kejaksaan karena diduga terlibat kasus korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejanglebong Eko Hening Wardhono di Rejanglebong, Kamis mengatakan, oknum anggota DPRD Rejanglebong yang ditahan ini ialah Ed.
Dia ditahan bersama dengan empat tersangka lainnya dalam dugaan korupsi kasus pembangunan Pasar Atas Curup pada 2013.
"Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses persidangan setelah berkasnya dilimpahkan oleh tim penyidik Polres Rejanglebong," katanya.
Kelima tersangka yang limpahkan penyidik Polres Rejanglebong ini, kata dia, merupakan bagian dari 11 orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangkanya.
Kelima tersangka ini yaitu Ha, sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Ed sebagai pihak ketiga atau kontraktor yang saat ini merupakan anggota DPRD Rejanglebong, Yo, Fr dan Ev yang merupakan konsultan pengawas.
Kelimanya tersangka ini dititipkan ke Lapas klas II-A Curup.
Kejari Rejanglebong, kata Eko Hening Wardhono, sudah mempersiapkan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang beranggotakan lima orang salah satunya ialah Kepala Seksi Pidana Khusus Viktoris Purba.
Proyek rehabilitasi Pasar Atas Curup pada 2013 menelan anggaran Rp3,1 miliar yang bersumber dari APBN. Dalam pelaksanaan proyek ini diduga terjadi penyimpangan keuangan dan berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Bengkulu terdapat kerugian negara mencapai Rp650 juta.***2***
Anggota DPRD Rejanglebong ditahan
Kamis, 22 September 2016 22:49 WIB 2601