Rejanglebong (Antara) - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyoroti penarikan biaya parkir di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Wakil Ketua I DPRD Rejanglebong, Yurizal, saat memimpin rapat paripurna mendengarkan jawaban ekskutif dalam nota pengantar APBD-P Kabupaten Rejanglebong 2016, Rabu, mengatakan adanya penarikan biaya parkir di dinas tersebut bukan hanya dialami warga biasa yang akan mengurus administrasi kependudukan, namun dirinya juga mengalami hal itu.
"Saya tadi pagi pergi ke Disdukcapil Rejanglebong, kendaraan saya yang terparkir di sana ditarik biaya parkir Rp2.000 tanpa karcis parkir. Ini saya sampaikan kepada Pak Bupati Rejanglebong agar diketahui," kata dia di hadapan Bupati Ahmad Hijazi dan para kepala dinas/isntansi di daerah itu.
Penarikan biaya parkir di dinas tersebut, kata dia, dengan alasan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD), adalah tindakan tidak tepat dan harus dikaji ulang karena nantinya akan juga dilakukan dinas/instansi lainnya.
Sementara itu ketua Komisi II DPRD Rejanglebong Wahono, menjelaskan masalah parkir di wilayah itu diatur oleh Perda No.7/2011, tentang Retribusi Parkir Khusus dan Perda No.8/2011, tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan. Perda ini didukung peraturan bupati, yang mengatur lokasi-lokasi parkir dan teknis pemungutannya di lapangan.
"Parkir di Disdukcapil Rejanglebong ini belum ada Perbup yang mengaturnya dan tidak masuk pula di dalam Perda yang ada. Tadi saya sudah koordinasikan dengan bagian hukum Pemkab Rejanglebong, guna memastikannya dan diketahui belum ada Perbupnya," ujar Wahono.
Pemungutan retribusi parkir, kata dia, harus ada aturan hukumnya dan tidak bisa dilakukan hanya dengan alasan penataan parkir yang semrawut kemudian langsung dikenakan retribusi parkir. Selain itu uang yang dipungut ini juga harus jelas besaran karena ditarik warga dan begitu serta bagaimana soal setoran ke kas daerah.
Sedangkan Bupati Rejanglebong Ahmad Hijazi usai mengikuti rapat paripurna dewan berjanji akan memanggil pihak Dinas Perhubungan dan Disdukcapil Rejanglebong guna mencari informasi awal kemungkinan adanya surat yang ditandatanganinya terkait aturan parkir itu.
"Saya akan tanya dulu apakah ada surat yang saya tandatangani untuk penarikan parkir itu, jika ada maka akan saya tarik. Kalau parkir di Disdukcapil itu menyalahi aturan mengapa harus dipertahankan, kalau alasannya karena semrawut tidak harus dipungut biaya, kan bisa dicarikan petugas untuk menatanya," kata Bupati Hijazi. ***3***
DPRD soroti penarikan parkir Dinas Dukcapil Rejanglebong
Rabu, 8 Juni 2016 23:58 WIB 1085