Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung melakukan pemusnahan terhadap barang bukti diantaranya berupa dua gading gajah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Hari ini kita musnahkan barang bukti tersebut yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi Hasan di Bandarlampung, Kamis.

Dia menjelaskan barang yang dimusnahkan tersebut di antaranya dua buah gading gajah hasil tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistem.

"Dua gading gajah kurang lebih masing-masing 50 centimeter ini kita sita dari tindak pidana perburuan gading gajah," kata dia.

Dua buah gading gajah tersebut dimusnahkan dengan cara di potong menjadi beberapa bagian menggunakan gerinda yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar bersama barang bukti lainnya.

Selain dua buah gading gajah, barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan di antaranya 231,2 gram sabu, 9.171,886 gram ganja, 11,16 gram ekstasi, ribuan kosmetik, 13 buah senjata api, 12 buah senjata tajam, dan sejumlah pakaian.

"Untuk barang bukti sabu, ganja, ekstasi, dan pakaian kita musnahkan dengan cara kita bakar bersama gading gajah. Sedangkan senjata tajam dan senjata api kita potong menjadi beberapa bagian," kata dia lagi.

Helmi menambahkan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari sebanyak 309 perkara. Untuk di tahun 2022 sendiri, lanjut dia, Kejari Bandarlampung sendiri telah menangani sebanyak 1.347 perkara.

Pewarta: Agus Wira Sukarta/Damiri

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022