Mukomuko (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Bengkulu memusnahkan barang bukti kasus berbagai kejahatan, termasuk narkoba jenis sabu-sabu seberat 79,73 gram senilai sekitar Rp150 juta.
"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan program setiap tahun kita yang dilakukan maksimal dua kali setahun sesuai dengan keadaan barang bukti cukup," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar di Mukomuko, Kamis.
Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan tersebut disaksikan Wakil Bupati Mukomuko Wasri, Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Nuswanto, Kepala Pengadilan Negeri setempat, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Mukomuko dan sejumlah kepala seksi di lingkungan Kejari Mukomuko.
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti kejahatan ini sesuai dengan KUHAP dan Undang-undang Kejaksaan pasal 30 ayat 1 b dan juga putusan Pengadilan Negeri yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap atau “In Kracht”.
Dari sejumlah barang bukti rampasan yang berasal dari 37 perkara selama tahun ini, katanya, yang paling menonjol yaitu perkara narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 79,73 gram.
Selain itu, dari sebanyak 37 perkara, yang paling banyak perkara tindak pidana narkotika sebanyak 17 perkara, pencurian tujuh perkara, persetubuhan terhadap anak tujuh perkara.
Kemudian penganiayaan sebanyak tiga perkara, mengedarkan obat-obatan tidak sesuai standar satu perkara, penggelapan satu perkara, dan senjata api atau senjata tajam sati perkara.
Ia menyebutkan, perkara narkotika dan obat-obatan yang paling banyak yaitu pada perkara atas nama terdakwa Iwan alias Iwan bin Ijon yaitu narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 79,73 gram.
Selain itu, katanya, pihaknya juga memusnahkan barang bukti hasil kejahatan lainnya seperti senjata tajam, tojok/eggrek, dan pakaian dirampas untuk dimusnahkan.
Kejari Mukomuko musnahkan barang bukti narkoba
Kamis, 17 November 2022 14:50 WIB 753