Barang bukti yang dimusnahkan tersebut yaitu terdiri narkotika jenis sabu sebanyak 50,72 gram, jenis ganja seberat 211 gram, 3.410 butir obat-obatan terlarang dan 213 botol minuman beralkohol.
"Kami melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti. Ada barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap seperti narkoba, obat-obatan, minuman beralkohol dan barang bukti lainnya yang dirampas untuk dimusnahkan," kata Kajari Bengkulu Yunitha Arifin di Bengkulu, Kamis.
Ia menyebutkan, untuk barang bukti yang dimusnahkan tersebut didominasi tindak pidana narkotika dan minuman beralkohol dan pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara yaitu dibakar, dileburkan dalam mesin serta dihancurkan.
Yunitha mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari penanganan kasus kriminal di Kota Bengkulu yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Paling menonjol adalah perkara narkotika, dari 40 hingga 50 perkara yang kita terima didominasi perkara narkotika," ujar dia.
Dengan adanya pemusnahan tersebut, dirinya berharap agar seluruh masyarakat khususnya orang tua untuk menjaga dan mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat tindak pidana kriminal.
Hal senada juga disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan atau memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjauhi minuman beralkohol dan narkotika khususnya bagi kalangan muda.
"Kita menjadwalkan kan ada satpol-PP yang bertugas untuk menjalankan Perda untuk melakukan pemantauan penjualan minuman keras ilegal," terang dia.
Diketahui, Pada Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2016 dijelaskan, untuk perusahaan, pengecer dan penjual didenda Rp50 juta dan hukuman sembilan bulan penjara sesuai dengan Pasal 27, 29.
Kemudian untuk mengonsumsi minuman beralkohol terancam didenda Rp5 juta dan hukuman kurungan tiga bulan sesuai dengan Pasal 28.