Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menggunakan anggaran sebesar Rp113,6 juta dari pos anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk membayar gaji sebanyak 71 orang petugas pemadam kebakaran di daerah ini.
"Alhamdulillah apa yang diharapkan oleh kawan anggota pemadam kebakaran dapat kita kabulkan gajinya Rp800 ribu per bulan selama dua bulan, walaupun tidak sepenuhnya," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Abdiyanto di Mukomuko, Sabtu.
Sebanyak 71 orang petugas pemadam kebakaran di Kabupaten Mukomuko sebelumnya melakukan demonstrasi di kantor bupati untuk meminta pembayaran honor dan jasa piket sejak bulan November dan Desember 2022.
Ia mengatakan, pemerintah daerah membayar gaji puluhan orang petugas pemadam kebakaran di daerah ini melalui BTT karena ada menunya di BTT, yakni belanja wajib dan mengingat.
"Tapi sungguh pun ada anggaran itu, kita tidak sepenuhnya sesuai tuntutan petugas pemadam kebakaran yang meminta pembayaran jasa piket," ujarnya.
Pemerintah daerah belum bisa membayar jasa piket petugas pemadam kebakaran karena tugas dan fungsi jasa sendiri dan pemerintah daerah tidak ingin ada duplikasi anggaran.
Kemudian ke depan mulai tahun 2023, katanya, penggunaan anggaran di instansi tersebut sudah betulkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita arahkan memang untuk peruntukan pembayaran gaji petugas pemadam kebakaran bukan untuk kegiatan," ujarnya pula.
Riyesdi, Komandan Regu Pemadam sebelumnya mengatakan honor setiap petugas damkar yang belum dibayar oleh pemerintah daerah setempat sebesar Rp800 ribu per bulan selama dua bulan November dan Desember 2022 dan jasa piket setiap orang sebesar Rp450 ribu per bulan.
Ia mengatakan, tidak hanya tahun ini saja honorarium mereka tidak dibayar, tetapi tahun 2020 honor dan jasa piket mereka juga belum dibayar selama tiga bulan dengan jumlah Rp2 juta per orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
"Alhamdulillah apa yang diharapkan oleh kawan anggota pemadam kebakaran dapat kita kabulkan gajinya Rp800 ribu per bulan selama dua bulan, walaupun tidak sepenuhnya," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Abdiyanto di Mukomuko, Sabtu.
Sebanyak 71 orang petugas pemadam kebakaran di Kabupaten Mukomuko sebelumnya melakukan demonstrasi di kantor bupati untuk meminta pembayaran honor dan jasa piket sejak bulan November dan Desember 2022.
Ia mengatakan, pemerintah daerah membayar gaji puluhan orang petugas pemadam kebakaran di daerah ini melalui BTT karena ada menunya di BTT, yakni belanja wajib dan mengingat.
"Tapi sungguh pun ada anggaran itu, kita tidak sepenuhnya sesuai tuntutan petugas pemadam kebakaran yang meminta pembayaran jasa piket," ujarnya.
Pemerintah daerah belum bisa membayar jasa piket petugas pemadam kebakaran karena tugas dan fungsi jasa sendiri dan pemerintah daerah tidak ingin ada duplikasi anggaran.
Kemudian ke depan mulai tahun 2023, katanya, penggunaan anggaran di instansi tersebut sudah betulkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita arahkan memang untuk peruntukan pembayaran gaji petugas pemadam kebakaran bukan untuk kegiatan," ujarnya pula.
Riyesdi, Komandan Regu Pemadam sebelumnya mengatakan honor setiap petugas damkar yang belum dibayar oleh pemerintah daerah setempat sebesar Rp800 ribu per bulan selama dua bulan November dan Desember 2022 dan jasa piket setiap orang sebesar Rp450 ribu per bulan.
Ia mengatakan, tidak hanya tahun ini saja honorarium mereka tidak dibayar, tetapi tahun 2020 honor dan jasa piket mereka juga belum dibayar selama tiga bulan dengan jumlah Rp2 juta per orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022