Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, akan menggelar isbat nikah terhadap sekitar 50 pasangan suami istri yang belum memiliki akta perkawinan di sembilan kecamatan di daerah ini.

Kabag Kesra Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko Madri di Mukomuko, Rabu, menyebutkan, isbat nikah dilaksanakan untuk memperingati Hari Jadi ke-20 kabupaten tersebut.

"Dari data yang ada perkirakan sebanyak 50 pasangan suami isteri. Sebanyak 50 pasangan ini berdasarkan asumsi biaya isbat nikah dari pemerintah setempat," ujarnya.

Kendati demikian, katanya, saat ini pemerintah daerah bersama dengan Kementerian Agama masih mengumpulkan data jumlah pasangan suami istri yang sudah nikah siri tetapi belum terdaftar dan tidak memiliki buku nikah.

Ia menjelaskan, kalau data dasar dan menurut kesepakatan awal berbagai pihak terkait di Bengkulu sebanyak 67 pasangan isbat nikah dan data dari Kemenag 75 pasangan.

Selanjutnya Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko yang akan melakukan verifikasi pasangan suami istri yang bisa mengikuti isbat nikah.

"Hasil verifikasi dari PA nantinya siapa yang bisa dan tidak sidang isbat nikah," ujarnya.

Sementara itu, katanya, berdasarkan data Kementerian Agama sebanyak 113 pasangan suami istri yang nikah siri tetapi belum memiliki buku nikah, data peserta isbat nikah yang terkumpul di Kemenag sebanyak 75 pasangan

Ia mengatakan, kalau berdasarkan kesepakatan paling lambat data pasangan suami istri yang diserahkan kepada PA paling lama 3 Februari, lalu berkas perkara diumumkan oleh PA.

Ia menjelaskan, pasangan suami istri yang mengikat isbat nikah yang digelar oleh pemerintah daerah, yakni pasangan yang nikah siri atau tidak terdaftar nikah di kantor urusan agama.

"Secara agama pasangan suami istri ini sah menjalani pernikahan tetapi pasangan ini tidak terdaftar tetapi tidak ada buku nikah," demikian Madri.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023