Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pembebasan lahan hutan di Bengkulu untuk kepentingan pemukiman masyarakat.
 
"Usulan tata ruang tersebut dilakukan, yang pertama diutamakan untuk kepentingan pemukiman sebab ada beberapa desa di Bengkulu yang masuk dalam kawasan hutan," kata Rohidin di Kota Bengkulu, Sabtu.
 
Ia menyebutkan desa yang ada di dalam kawasan hutan Bengkulu berada di Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Utara, Kabupaten Kepahiang, dan Kota Bengkulu.
 
Selain untuk kepentingan masyarakat, lanjutnya, rencana pelepasan kawasan hutan juga untuk kepentingan pembangunan jalan dan infrastruktur, serta kepentingan pendidikan.
 
RTRW tersebut, kata dia, juga untuk kepentingan pertambangan jika dari sisi kajian lingkungannya memenuhi syarat dan dapat memberikan dampak ekonomi lebih besar daripada kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
 
"Gubernur hanya merekap semua usulan dari bupati dan wali kota di Provinsi Bengkulu dan saya sampaikan ke kementerian setelah itu tim terpadu serta yang memutuskan pelepasan hutan tersebut bukan gubernur dan menteri, tapi tim terpadu dari lintas sektoral," terangnya.
 
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dedi Mulyadi menegaskan terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pembebasan lahan hutan di Bengkulu dilakukan untuk kepentingan masyarakat bukan perusahaan.
 
Namun jika RTRW pembebasan lahan hutan tersebut mengarah pada diperluaskannya dan beralih fungsinya kawasan hutan menjadi wilayah penambangan, maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus memiliki kajian yang mendalam terhadap hal tersebut, sehingga tidak serta merta memberikan ruang untuk perubahan tanpa adanya kajian yang mendasar.
 
Diketahui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu menyebutkan usulan perubahan kawasan hutan Bengkulu telah disampaikan ke KLHK sejak 2019 dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga sudah memaparkan pada Rapat Uji Konsistensi Penelitian Terpadu Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Provinsi Bengkulu.
 
Sebelumnya Pemprov Bengkulu mengusulkan kebutuhan kawasan hutan untuk kepentingan atau kesejahteraan masyarakat dengan luas total 122.448,25 hektare dengan rincian Kabupaten Bengkulu Utara seluas 37.911,44 hektare, Kabupaten Bengkulu Selatan seluas 707,71 hektare, Kabupaten Bengkulu Tengah seluas 5.276,57 hektare, Kota Bengkulu seluas 505,40 hektare, Kabupaten Seluma seluas 61.925,13 hektare

Kemudian Kabupaten Lebong hutan yang diusulkan seluas 199,68 hektare, Kabupaten Rejang Lebong seluas 1.230,52 hektare, Kabupaten Kepahiang seluas 192,43 hektare, Kabupaten Kaur seluas 2.610,87 hektare, dan Kabupaten Mukomuko seluas 11.897,92 hektare.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023