Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, memprogramkan penetapan dan penegasan tapal batas di 25 desa di daerah ini tahun 2023 dengan menerapkan sistem kartometrik atau penelusuran garis batas pada peta guna mewujudkan satu peta Indonesia.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko Nashuanto di Mukomuko, Jumat mengatakan sebanyak 25 desa tersebut tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Air Dikit, Kecamatan Sungai Rumbai,dan Kecamatan Kota Mukomuko.

"Kita menentukan desa-desa yang mendapat program ini dengan pertimbangan Kecamatan Air Dikit dan Kecamatan Sungai Rumbai sebagai percontohan, sedangkan Kecamatan Kota Mukomuko ada program Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ujarnya.
 
Nashuanto mengatakan penetapan dan penegasan batas desa tahun ini berdasarkan Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa, oleh karena itu, pemerintah daerah setempat melibatkan tenaga ahli dari BPN untuk menyukseskan program nasional ini.

Ia menambahkan tahapan dalam penetapan dan penegasan batas desa, yakni pembentukan tim penetapan dan penegasan batas desa, terdiri dari Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko, BPN, dan instansi terkait lain.

"Kemudian tahapan pengumpulan bahan, penetapan batas desa, berita acara penetapan sebelum penegasan. Penetapan batas desa tahun ini, kata dia, wajib peta digital dari bahan yang sudah ada, berita acara, dan sebagainya," ujarnya.

Nashuanto mengatakan tim penetapan dan penegasan batas desa, akan menggunakan bahan awal untuk melakukan penegasan kemudian dibuka bahan dan dirapatkan untuk dicari titik koordinat dengan sistem kartometrik.

"Kalau sudah sepakat lalu dibuat berita acara untuk disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Nashuanto mengatakan pemerintah daerah setempat menyiapkan anggaran sebesar Rp203 juta yang bersumber dari APBD tahun ini untuk melakukan penetapan dan penegasan batas 25 desa di daerah ini.

 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023