Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu akan segera menertibkan kios pedagang tradisional yang menunggak pembayaran sewa sejak beberapa tahun belakangan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kabupaten Rejang Lebong, Upik Zumratul Aini di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan kios milik pemerintah daerah setempat yang disewa pedagang ini tersebar di tiga titik.

"Ada 78 kios pedagang tersebar di tiga pasar tradisional di Kabupaten Rejang Lebong yang sejak tahun 2015 lalu menunggak pembayaran sewa, total tunggakan sewa kios pedagang ini mencapai Rp500 juta," kata dia.

Dia menjelaskan, kios milik Pemkab Rejang Lebong ini tersebar di kawasan Pasar Atas Curup, kemudian Pasar Bang Mego dan Pasar De Curup.

Para pedagang yang menunggak pembayaran sewa ini, kata dia, sudah dua kali diberikan surat peringatan, sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban dengan melibatkan bagian hukum Pemkab Rejang Lebong, kemudian petugas kepolisian dan TNI di daerah itu.

Akibat adanya tunggakan sewa dari pedagang dalam tiga pasar menyebabkan penerimaan asli daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong dalam setiap tahunnya tidak terpenuhi.

Menurut dia, dari penelusuran yang dilakukan pihaknya dalam ketiga pasar, kios yang tidak membayar sewa ke Pemkab Rejang Lebong ini sebagian masih ditempati oleh pedagang namun bukan atas nama orang yang menyewanya. Sedangkan beberapa kios lainnya tidak ditempati dan kemungkinan dijadikan gudang oleh si penyewa.

Pihaknya mengendus adanya modus operandi penguasaan kios oleh satu orang dan selanjutnya disewakan kembali kepada pedagang lainnya, ini diketahui dari pengakuan pedagang yang kios menunggak pembayaran sewa.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023