Rejanglebong (Antara) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2014 Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, hingga saat ini belum dapat digunakan karena belum ada rekomendasi dari legislatif setempat.

"APBD Perubahan 2014 sampai saat ini belum bisa digunakan, pada hal verifikasi oleh Gubernur Bengkulu sudah dilaksanakan awal Oktober 2014 lalu, namun saat ini pihak eksekutif belum menerima rekomendasi dari pimpinan DPRD Rejanglebong guna penomoran Perda APBD-P dan Peraturan Bupati tentang APBD-P 2014," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Rejanglebong, Muhammad Zilzal di Rejanglebong, Kamis.

Belum adanya kepastian penggunaan APBD Perubahan di daerah tersebut yang nilainya mencapai Rp83 miliar kata dia, membuat berbagai program kegiatan terganggu, termasuk kegiatan pembangunan fisik yang ditangani oleh dinas PU setempat yang nilai anggarannya mencapai Rp17,6 miliar.

Para rekanan pemenang tender untuk pengerjaan sejumlah proyek dalam APBD-P tambah dia, tidak mau mengambil risiko sehingga belum melaksanakan kegiatannya karena belum adanya kepastian perealisasian anggaran tambahan itu dan memilih menunggu kepastian hukum APBD-P 2014.

Selain terhambatnya pembangunan sejumlah proyek yang dibiayai dari APBD-P Rejanglebong tahun ini kata dia, juga dirasakan ratusan petugas kebersihan yang menunggu pembayaran reward peraihan Piala Adipura 2014, serta kalangan guru untuk pembayaran uang sertifikasi yang dijanjikan akan dibayar setelah pengesahan APBD-P.

Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Rejanglebong Yurizal kepada sejumlah wartawan tidak membantah kalau APBD Perubahan daerah itu belum terealisasi dan juga dirasakan anggota dewan yang akan melaksanakan bimtek pada 26-29 Oktober nanti di Palembang.

"Kami terpaksa menggunakan dana pribadi untuk berangkat Bimtek ke Palembang tanggal 26 sampai 29 Oktober, kalau mau menunggu APBD Perubahan kita belum tahu kapan akan terealisasi namun harapan kita bisa terlaksana dalam beberapa hari ke depan," ujarnya.

Dia menjelaskan dalam pelaksanaan APBD-P 2014 terjadi sedikit perubahan, dimana sebelumnya hasil evaluasi APBD Perubahan cukup dibahas di tingkat Banggar dan TAPD yang dituangkan dalam berita acara (BA), namun saat ini surat edaran Mendagri selain BA juga harus ada rekomendasi dari pimpinan DPRD ke pihak eksekutif.

"Isi rekomendasi itu untuk memberikan nomor Perda APBD Perubahan dan penomoran peraturan bupati yang bersangkutan dengan APBD Perubahan, rekomendasi tersebut harus ditandatangani pimpinan, kalau dari saya itu sudah ditandatangani, kemudian informasi dari wakil ketua II itu juga sudah ditandatangani, saat ini masih di meja ketua untuk dipelajari, katanya.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014