Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota Bengkulu mengusulkan anggaran sebesar Rp15 miliar untuk program BPJS gratis pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024.
Anggaran tersebut digunakan untuk membayar iuran program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk 33.000 masyarakat tidak mampu.
Baca juga: Bengkulu terima alokasi tambahan dana desa sebesar Rp37,29 miliar
"Program BPJS gratis untuk masyarakat Kota Bengkulu akan berlanjut di 2024. Rencana anggaran masih dalam pembahasan di angka Rp15 miliar yang diusulkan oleh BPJS, tetapi kita upayakan bisa memenuhi tersebut dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Kota Bengkulu," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu Gitagama Raniputera saat dikonfirmasi di Bengkulu, Rabu.
Selain itu, Pemerintah Kota Bengkulu juga menambah Rp1 miliar pada APBD perubahan 2023 untuk program BPJS kesehatan.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi menerangkan, pemerintah akan terus melanjutkan program BPJS kesehatan untuk masyarakat tidak mampu.
Baca juga: Sosok Sekda baru Bengkulu pastikan jaga netralitas di pemilu
Hal tersebut dilakukan, sebab warga tidak mampu sangat terbantu dengan adanya BPJS Kesehatan gratis dan dapat berobat ke rumah sakit tanpa memikirkan biaya.
Selain itu, jika ada warga Kota Bengkulu yang menunggak dan sedang sakit dapat langsung mendatangi rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Melalui program BPJS kesehatan gratis, kata Arif, merupakan bentuk kepedulian pemerintah Kota Bengkulu dengan menjamin kesehatan warganya.
Baca juga: Polda Bengkulu salurkan 5.000 liter air bersih untuk warga kekeringan
Sementara itu, hingga saat ini tercatat ada 24.162 warga tidak mampu di wilayah tersebut telah memanfaatkan program BPJS kesehatan gratis.
Untuk masyarakat yang ingin memanfaatkan program BPJS Kesehatan gratis merupakan warga tidak mampu di Kota Bengkulu dan belum terdaftar BPJS atau BPJS menunggak serta dapat mendaftarkan di di Dinas Sosial.
Dalam pendaftaran tersebut, warga harus menyertakan fotokopi KTP dan KK Kota Bengkulu dengan menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan serta bersedia dirawat di ruang perawatan Kelas III rumah sakit.
Update Berita
Antara Bengkulu Lainnya di
Google News