Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, sejak awal Januari 2023 telah menyelesaikan sembilan kasus pelanggaran menggunakan hukum adat.

"Pada tahun 2023 ini kasus yang diselesaikan dengan Hukum Adat Kabupaten Rejang Lebong ada sembilan kasus, dan sudah dijatuhi sanksi sesuai hukum adat, berupa denda maupun dicambuk," kata Ketua BMA Kabupaten Rejang Lebong Ahmad Faizir di Rejang Lebong, Sabtu.

Ia memaparkan, perkara yang ditangani menggunakan hukum adat antara lain kasus perselingkuhan di Desa Babakan Baru, Kecamatan Bermani Ulu Raya; kasus pelemparan rumah di Desa Jambu Keling, Kecamatan Bermani Ulu Raya; dan kasus pencurian di wilayah Kecamatan Curup.

Selain itu, hukum adat diterapkan dalam penanganan lima kasus yang dilimpahkan oleh Polres Rejang Lebong kepada Badan Musyawarah Adat, termasuk di antaranya perkara pencurian benda pusaka milik Museum BMA Rejang Lebong.

"Sudah ada MoU dengan Polres Rejang Lebong yang menyebutkan bahwa hal-hal kalau yang kecil bisa diselesaikan oleh badan musyawarah adat kami selesaikan, kebetulan Polres Rejang Lebong melimpahkan kepada BMA Rejang Lebong untuk diselesaikan," kata Ahmad.

Limpahan kasus dari kepolisian yang ditangani BMA, menurut dia, meliputi kasus pencurian, perkelahian, perselingkuhan, dan kasus kriminal ringan yang melibatkan anak-anak.

Pada Sabtu, BMA mengenakan sanksi hukum adat dalam perkara pencurian benda pusaka koleksi museum BMA Rejang Lebong yang terdiri atas sembilan pucuk senjata, termasuk keris, sewar, mata tombak, dan permayo untuk santet.

Pencurian benda pusaka itu melibatkan dua orang yang pernah bekerja di BMA Rejang Lebong dan satu orang penadah.

Benda-benda pusaka curian mereka sudah dijual kepada kolektor di Jakarta dan Palembang. Setelah ditangkap polisi, mereka diminta mengembalikannya koleksi museum yang dicuri.

Tiga orang yang terlibat dalam pencurian benda pusaka itu dikenai hukuman adat menyembelih tiga kambing. Namun, karena tidak mampu membeli kambing, mereka hanya diminta menyerahkan kepala dan hati kambing serta membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatannya.

Penyelesaian kasus tersebut dilakukan dengan prosesi adat "tepung setawar maling", yang disaksikan oleh perangkat kelurahan, aparat TNI dan Polri, serta keluarga pelaku.

 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023