Komunitas Posko Lentera Teluk Sepang meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut izin PT TLB karena telah membuang limbah abu PLTU batu bara ke Taman Wisata Alam Pantai Panjang - Pulau Baai Bengkulu.
Koordinator Posko Lentera Teluk Sepang, Harianto, mengatakan sejak awal pendirian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sepang, Kota Bengkulu, telah ditolak oleh warga setempat karena akan merusak lingkungan dan ruang hidup masyarakat sekitar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Koordinator Posko Lentera Teluk Sepang, Harianto, mengatakan sejak awal pendirian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sepang, Kota Bengkulu, telah ditolak oleh warga setempat karena akan merusak lingkungan dan ruang hidup masyarakat sekitar.
"Terbukti sekarang pelanggaran terjadi lagi, PT TLB membuang abu dekat bibir pantai yang merupakan kawasan TWA Pantai Panjang-Pulau Baai. Kalau terus dibiarkan, bagaimana nasib Teluk Sepang dalam lima tahun ke depan," kata Harianto di Kota Bengkulu, Sabtu.
Selain itu, Komunitas Posko Lentera telah melaporkan PT.TLB ke Direktorat Jendral Penegakan Hukum KLHK melalui pengaduan online dengan nomor pengaduan #230155.
Ia menyebutkan bahwa PT TLB membuang limbah pembakaran batubara atau disebut abu terbang dan abu bawah, Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) ke Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang Pulau Baai Bengkulu.
Limbah abu dibuang ke area TWA Pantai Panjang- Pulau Baai di area terbuka, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, diketahui seluas 6.000 meter persegi atau 0,6 hektar TWA Pantai Panjang-Pulau Baai dijadikan pembuangan limbah abu.
Padahal dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Andal) PT TLB disebutkan bahwa abu FABA disimpan dan dikelola sedemikian rupa sehingga tidak mencemari media lingkungan di sekitarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Manager Kampanye Anti Tambang Kanopi Hijau Indonesia Hosani Hutapea bahwa sejak fase pra-konstruksi PLTU batubara Teluk Sepang, dokumen Andal dan RKL/RPL yang diprakarsai PT TLB dan difasilitasi oleh DLHK Provinsi Bengkulu adalah dokumen yang tidak akan mampu ditaati oleh PT.TLB dan terbukti hingga saat ini.
Kemudian dalam kurun 2020-2023, PT.TLB telah mendapatkan tiga Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga PT. TLB mendapatkan PROPER Merah pada 2022.
"Faktanya pelanggaran terus berlanjut, terbaru temuan dari warga yang dilaporkan ke Kanopi Hijau Indonesia adalah PT.TLB membuang limbah abu pembakaran batubara atau FABA ke area konservasi di TWA Pantai Panjang-Pulau Baai," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk menindak PT TLB yang telah berulang kali melakukan pelanggaran untuk mencabut atau membekukan izin lingkungan yang telah diberikan.
Sebab PT TLB telah melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2012 tentang AMDAL.
Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Seluma BKSDA Bengkulu-Lampung Zainal Asikin menjelaskan bahwa hasil temuan tim BKSDA setelah memverifikasi seluas 0,6 hektar TWA dijadikan area pembuangan limbah abu pembakaran batubara PLTU.
"Temuan ini telah disampaikan kepada Kepala Balai KSDA dan sedang menunggu arahan berikutnya," ujar dia.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023