Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu meminta 122 desa di daerah itu segera mengajukan permintaan pencairan Dana Desa (DD) Tahap l sebesar 40 persen.
Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Rifai dihubungi di Rejang Lebong, Senin, mengatakan 122 desa di daerah itu pada tahun ini menerima Dana Desa dari pemerintah pusat sebesar Rp103 miliar. Jumlah ini berkurang Rp1 miliar dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp104 miliar.
"Kami meminta 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong segera mengajukan permintaan pencairan Dana Desa Tahap I sebesar 40 persen, sehingga nantinya bisa langsung direalisasikan untuk rencana pembangunan di desa masing-masing," kata dia.
Dia menjelaskan pengajuan permintaan pencairan Dana Desa Tahap I sebesar 40 persen ini batas akhirnya pada Juni 2023. Kendati masih lama ini penting dilakukan agar pencairan tahap berikutnya bisa cepat dilaksanakan.
Sejauh ini dari 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong, kata dia, sudah ada 13 desa yang mengajukan permintaan pencairan DD tahap I, beberapa desa di antaranya sudah menerima transfer dari rekening kas umum negara atau RKUN ke rekening kas desa (RKD).
Sedangkan untuk 109 desa lainnya baru sebagian kecil yang mengajukan berkas permintaan yang masih dalam pemeriksaan dan selebihnya belum mengajukan berkas permintaan pencairan.
Menurut dia, selain masih banyak desa yang belum mengajukan permintaan pencairan dana desa tahap I hal yang sama juga terjadi pada permintaan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Rejang Lebong, di mana anggaran ini khusus untuk pembayaran honor perangkat desa.
"Sebanyak 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong selain menerima DD dan ADD, juga menerima Program Bantuan Khusus Keuangan atau BKK yang bersumber dari APBD Kabupaten Rejang Lebong 2023 sebesar Rp100 juta per desa. Untuk itu kita juga minta masing-masing desa agar segera mengajukan proposal pencairannya," demikian Suradi Rifai.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Rifai dihubungi di Rejang Lebong, Senin, mengatakan 122 desa di daerah itu pada tahun ini menerima Dana Desa dari pemerintah pusat sebesar Rp103 miliar. Jumlah ini berkurang Rp1 miliar dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp104 miliar.
"Kami meminta 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong segera mengajukan permintaan pencairan Dana Desa Tahap I sebesar 40 persen, sehingga nantinya bisa langsung direalisasikan untuk rencana pembangunan di desa masing-masing," kata dia.
Dia menjelaskan pengajuan permintaan pencairan Dana Desa Tahap I sebesar 40 persen ini batas akhirnya pada Juni 2023. Kendati masih lama ini penting dilakukan agar pencairan tahap berikutnya bisa cepat dilaksanakan.
Sejauh ini dari 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong, kata dia, sudah ada 13 desa yang mengajukan permintaan pencairan DD tahap I, beberapa desa di antaranya sudah menerima transfer dari rekening kas umum negara atau RKUN ke rekening kas desa (RKD).
Sedangkan untuk 109 desa lainnya baru sebagian kecil yang mengajukan berkas permintaan yang masih dalam pemeriksaan dan selebihnya belum mengajukan berkas permintaan pencairan.
Menurut dia, selain masih banyak desa yang belum mengajukan permintaan pencairan dana desa tahap I hal yang sama juga terjadi pada permintaan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Rejang Lebong, di mana anggaran ini khusus untuk pembayaran honor perangkat desa.
"Sebanyak 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong selain menerima DD dan ADD, juga menerima Program Bantuan Khusus Keuangan atau BKK yang bersumber dari APBD Kabupaten Rejang Lebong 2023 sebesar Rp100 juta per desa. Untuk itu kita juga minta masing-masing desa agar segera mengajukan proposal pencairannya," demikian Suradi Rifai.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023