Bengkulu (Antara) - Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu menahan tiga pegawai Pemerintah Kota Bengkulu yang ditetapkan sebagai tersangka kasus bantuan sosial tahun 2012-2013.

Kepala Kejari Kota Bengkulu Wito, di Kota Bengkulu, Selasa mengatakan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan untuk menghindari adanya intervensi dari pihak lain, selain itu berdasarkan pemeriksaan tim penyidik tersangka telah melakukan perubahan beberapa data terkait dana bansos 2012-2013.

"Saya pastikan setelah penahanan ketiga tersangka ini akan ada tersangka lainnya yang akan menyusul," kata wito.

Ketiga tersangka tersebut yakni Almizan, Suryawan Halusi yang merupakan Kabag Kesra Pemda Kota Bengkulu dan Nopriana bendahara DPPKAD Kota Bengkulu dan dibawa ke Lapas Malabro, Kota Bengkulu.

Sebelum memasuki mobil tanahan di Kejari Kota Bengkulu, Suryawan terlihat menyalami salah satu penyidik sedangkan Nopriana menutupi muka dengan menggunakan tisu ketiga tersangka dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari ruangan penyidikan sebelum menuju mobil tahanan.

Pemeriksaan ketiga tersangka dilakukan selama sembilan jam oleh penyidik Kejari Kota Bengkulu.    

Penasehat hukum ketiga tersangka mengatakan akan mengupayakan  penangguhan penahanan terhadap kliennya, agar menjadi tahanan kota, khususnya terhadap Nopriana dengan mempertimbangannya sebagai orang tua tunggal yang mempunyai anak-anak yang masih di bawah umur.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014