Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi (ketiga kanan) bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Yunitha Arifin (kiri), Kepala BNN Kota Bengkulu Heru Suprihasto (kedua kanan) memusnahkan barang bukti kejahatan berupa ekstasi dengan cara diblender di Kota Bengkulu, Bengkulu, Kamis (16/11/2023). Kejari Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan dari 62 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap yaitu berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 50,72 gram, ganja kering 211 gram, 3.400 butir pil ekstasi dan 211 botol minuman keras. ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/aww.