Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mengingatkan perusahaan di wilayah itu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
"Kami telah mengirim surat kepada seluruh perusahaan di daerah ini agar mereka membayar THR tepat waktu H-7 Lebaran 2023," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko Marjohan di Mukomuko, Senin.
 
Ia mengatakan semua perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini telah menerima surat dari dinas ini, selanjutnya perusahaan yang melaksanakannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
Ia menambahkan bahwa pembayaran THR kepada para pekerja tersebut telah diatur dalam Undang-undang dan edaran dari pemerintah pusat.
 
"Ikuti saja itu, dan sesuai aturan laksanakan, tidak ada yang jadi masalah," ujarnya.
 
Selain itu, katanya, instansinya menyiapkan posko pengaduan THR untuk membantu para pekerja mendapatkan hak mereka menjelang  Idul Fitri 1444 Hijriah.
 
Pemerintah setempat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mendirikan pos pengaduan THR menindaklanjuti surat edaran terkait kewajiban pembayaran THR dari pemerintah provinsi.
 
Ia mengatakan, instansinya membuka posko pengaduan pembayaran THR lebaran di daerah ini pada saat hari kerja sejak hari Senin hingga Jumat.
 
Ia menambahkan, sampai sekarang ini petugas posko belum menerima pengaduan terkait pembayaran THR dari para pekerja perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pengolahan minyak mentah kelapa sawit di daerah ini.
 
Terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban membayar THR pekerja, ada ancaman sanksi yang diterima sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjang Hari Raya Keagamaan.
 
Dalam Pasal 10 Bab IV peraturan tersebut, perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda lima persen dari total THR yang mesti dibayar, dengan tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR kepada pekerja.
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023