Mukomuko (Antara) - Belasan warga Desa Air Rami, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap pasangan mesum di sebuah rumah sewaan di desa tersebut.

Menurut warga Desa Air Rami, Beni di Mukomuko, Jumat, dua orang pasangan mesum, yakni RD oknum bidan dan pacarnya oknum karyawan PT Titan. Mereka ditangkap warga pada Kamis (18/12) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Ia mengatakan, kedua pasangan itu ditangkap oleh warga saat sedang asik berduaan di dalam rumah sewaan milik oknum bidan tersebut.

"Mereka ini warga pendatang yang berasal dari Medan. Keduanya ini berstatus masih gadis dan bujang," ujarnya.  

Ia mengatakan, pada malam itu juga keduanya dibawa oleh warga ke rumah kepala dusun untuk menjalani sidang adat.

Dalam sidang adat pada malam itu, lanjutnya, dua orang pasangan bukan muhrim ini harus membayar denda sebesar Rp3 juta karena keduanya pada malam itu berada dalam satu atap.

Terkait dengan tuntutan adat agar keduanya menikah, menurutnya, pada malam itu prosesi pernikahan tidak bisa dilaksanakan karena keyakinan dua orang ini berbeda dengan warga setempat.

"Warga semalam bingung menikahkan keduanya karena agamanya berbeda dengan warga di sini," ujarnya.

Sehingga, lanjutnya, warga sepakat memberikan waktu selama dua minggu kepada dua orang ini untuk melaksanakan pernikahan sesuai dengan agamanya.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014