Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan menyosialisasikan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja di daerah itu.  

"Kami akan sosialisasikan Undang-undang Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja," kata Kabid Ketenagakerjaan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Zulkisman, di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang aturan ketenagakerjaan kepada tenaga kerja sehingga dapat membekali mereka dalam melakukan aktivitasnya.

Menurutnya, salah satu aturan yang disosialisasikan kepada tenaga kerja tersebut, yakni Undang-undang nomor 13 tahun 2003 dan aturan lain yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Termasuk, lanjutnya, disosialisasikan mengenai hak tenaga kerja memperoleh jaminan kesehatan yang ditangani semuanya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).  

Dalam kegiatan ini, katanya, instansi itu akan mendatangkan para pembicara dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu dan penggurus BPJS yang ada di provinsi itu.

"Tenaga kerja kita perlu mengetahui mengenai jaminan kesehatan oleh BPJS ini agar tidak terjadi perbedaan pendapat mengenai jaminan kesehatan ini antara tenaga kerja dengan perusahaannya," ujarnya lagi.

Sedangkan, lanjutnya, tenaga kerja diberikan bekal sebagaimana dalam Undang-undang tentang ketenagakerjaan agar mereka mengetahui hak dan kewajibannya sebagai tenaga kerja.

"Jangan sampai mereka yang sudah lama bekerja tetapi tidak tahu hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang ketenagakerjaan," ujarnya.***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014