Wakil Wali Kota (Wawali) Bengkulu Dedi Wahyudi mengatakan bahwa pasangan yang ingin menikah harus memiliki sertifikat sehat dari puskesmas guna menekan angka stunting di wilayah tersebut.
 
"Jika tidak ada sertifikat maka pasangan tersebut tidak boleh menikah sebab menikah di Kota Bengkulu harus memiliki sertifikat sehat dari puskesmas," katanya di Bengkulu, Senin.
 
Oleh karena itu, setiap kepala puskesmas di Kota Bengkulu harus mengeluarkan sertifikat kesehatan apakah masyarakat telah layak untuk menikah atau belum.
 
Selain itu, pasangan wanita yang ingin menikah harus melakukan pengukuran lingkar lengan atas atau LILA dan harus di atas 23 sentimeter.
 
"Setiap pasangan yang ingin menikah wajib melakukan LILA pengukuran lingkar tangan atas dan wanita sehat lila nya di atas 23 sentimeter dan di bawah itu dinyatakan tidak sehat. Kemudian memastikan bahwa pihak laki - laki kebutuhan gizi nya cukup sebelum menikah," kata Dedi.
 
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu menargetkan kasus stunting di wilayah tersebut turun satu persen sehingga menjadi sembilan persen hingga akhir tahun yang sebelumnya pada awal 2023 kasus stunting di Bengkulu sekitar 12 persen.
 
Untuk menekan prevalensi stunting Pemerintah Kota Bengkulu melalui pengembangan beberapa program sebagai strategi menurunkan stunting.
 
Di antaranya seperti memberikan vitamin dan tablet tambah darah bagi remaja pelajar/siswi tingkat SMP dan bekerja sama dengan Pemprov Bengkulu untuk menyasar siswi tingkat SMA.

Kemudian melakukan sosialisasi pendewasaan usia perkawinan juga menjadi program pencegahan potensi stunting yang menggandeng lembaga pendidikan dan kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023