Rejanglebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, mengamankan dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor, Ap (22) dan dan Yp(27).
Menurut Kasat Reskrim Polres Rejanglebong, Iptu Mirza Gunawan di Rajalenglebong, Kamis, keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Rabu (28/1) malam.
Ap (22) merupakan warga Desa Taba Renah Kecamatan Curup Utara dan Yp(27) warga asal Desa Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas Kepahiang.
"Keduanya diamankan petugas karena telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor jenis honda grand plat BD 4015 GD milik penjaga sekolah SMAN 1 Curup Utara pada hari Jumat malam tanggal 9 Januari 2015 lalu," katanya.
Aksi pencurian kendaraan bermotor milik Halian Parliandungan Mangunsong (28) yang terparkir di teras rumah korban itu, dilakukan keduanya ketika korban sendiri sedang tertidur di dalam rumah.
Kemudian petugas yang mendapatkan laporan korban lalu mengadakan penyelidikan pada Rabu malam petugas Polsek Bermani Ulu mengidentifikasi jika kendaraan yang hilang tersebut sedang melintas menuju ke arah Kabupaten Lebong yang dikemudiakan Ap, kemudian petugas langsung mengejar tersangka dan mengamankannya di Mapolsek bermani Ulu.
Setelah dilakukan pengembangan ternyata tersangka Ap melakukan aksinya bersama dengan dengan rekannya Yp, kemudian petugas menciduk tersangka YP di kediamannya yang terletak di Desa Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang.
Editor : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015