Rejanglebong (Antara) - Penyidik Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menetapkan seorang tersangka dugaan pemerkosaan yang dialami SP (10) asal Kecamatan Selupu Rejang, yang sebelumnya dijadikan saksi.
Kapolres Rejanglebong AKBP Napitulu Yogi Yusuf didampingi Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar di Mapolres Rejanglebong, Selasa, menjelaskan, kasus yang ditangani oleh penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) itu telah menetapkan Na (36) sebagai tersangka.
"Tersangka Na ini merupakan orang tua teman korban atau pemilik rumah tempat korban SP saat menumpang tidur pada saat malam kejadian tanggal 4 Oktober 2016 lalu," katanya.
Ditetapkan Na sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kata Chusnul Qomar, setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi salah satunya ialah tersangka. Dari hasil pemeriksaan oleh petugas Na, mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Kepada penyidik tersangka Na mengaku melakukan pemerkosaan korban secara spontanitas dan dilakukan karena khilaf saat baru pulang dari begadang di rumah orang tua korban yang baru melahirkan atau istilah warga setempat "lek-lekan".
Saat pulang ke rumahnya yang berjarak sekitar 50 meter itu, korban dilihatnya menginap di rumahnya dan telah tertidur lelap bersama istri dan anaknya.
Melihat situasi ini di benak pelaku kemudian muncul untuk melakukan perbuatan tidak senonoh itu. Korban selanjutnya digendong tersangka dan dibawa ke ruang tengah dan langsung diperkosa.
Korban, menurut penjelasan tersangka, saat diperkosa dalam keadaan sadar, namun karena takut sehingga tidak memberikan perlawanan. Setelah memperkosa SP, kemudian tersangka menggendong korbannya dan meletakannya di kamar tempat korban menumpang tidur.
Sementara itu, pendamping korban dari Kelompok Harapan Perempuan Rejanglebong, Mardiani mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja penyidik Polres daerah itu yang langsung mengungkap kasus yang dialami SP dengan menetapkan tersangka dan diharapkan pelakunya dapat dihukum yang berat.
Sebelumnya dugaan kasus pencabulan yang dialami SP ini terjadi pada Selasa (4/10) malam lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Kejadian ini bermula korban menumpang menginap di rumah tetangganya lantaran ibu korban baru melahirkan sehingga di rumahnya selalu ramai oleh kedatangan tetangga maupun saudara dari ibu dan bapaknya.
Korban yang masih duduk di bangku Kelas II SD ini tidur bersama tiga orang lainnya, yaitu bersama ibu, adik dan kawan sekolahnya yang menjadi tempatnya menginap.
Korban diperkosa saat tertidur lelap oleh pelaku yang mengenakan penutup muka. Kejadian ini diketahui keluarga korban pada keesokan harinya dan langsung dilaporkan ke Polres Rejanglebong. ***2***
Polres Rejanglebong tetapkan seorang tersangka pemerkosa anak
Rabu, 12 Oktober 2016 0:44 WIB 2422