Rejanglebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, mengamankan empat tersangka peredaran sabu-sabu yang beraksi di daerah itu.
Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto didampingi Kasat Narkoba AKP Ardiansyah, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejanglebong, Senin, menjelaskan, keempat tersangka ini diamankan Minggu (24/7) dinihari.
Dari keempat orang yang diamankan petugas tersebut, kata dia, tiga orang diduga sebagai pengedar dan satu lagi sebagai pemakai narkoba. Kasus keempat itu masih dalam pengembangan petugas penyidik.
Adapun empat tersangka yang diamankan, yaitu Al (23) warga Kelurahan Adirejo, Kecamatan Curup dan Sa (21) warga Jalan Baru, Kecamatan Curup. Selanjutnya An (43) warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup serta Sd (35) Warga Desa Batu Dewa, Kecamatan Curup Utara.
"Keempat tersangka ini diamankan di tempat dan waktu yang berbeda, bahkan ada yang sempat membuang barang bukti sabu-sabu ke dalam siring meski akhirnya berhasil ditemukan petugas," katanya Kasat Narkoba AKP Ardiansyah.
Keempat tersangka ini, kata dia, sudah menjadi target pihak kepolisian setempat. Penangkapan bermula dari informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas tentang keberadaan mereka dan akan melakukan transaksi narkoba.
Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil membekuk dua orang, yakni Al dan Sa. Keduanya ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur.
Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti empat paket sabu-sabu ukuran sedang.
Setelah menangkap keduanya, petugas langsung melakukan pengembangan hingga paginya berhasil mengamankan An dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dan satu unit timbangan digital. Seterusnya juga diamankan tersangka Sd dengan barang bukti yang didapatkan petugas berupa alat hisap sabu-sabu.
Kasus keempat tersangka ini masih didalami petugas guna mengetahui jaringan dan asal barang yang diedarkan.***2***