Rejanglebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, Kamis, memusnahkan ratusan botol berisi minuman beralkohol berbagai merek dan 75 liter tuak hasil sitaan Operasi Pekat Nala 2016 di daerah itu.
Pemusnahan barang bukti minuman keras tersebut dilaksanakan di halaman Polres Rejanglebong, dan dipimpin Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto dan dihadiri Wakil Bupati Kabupaten Rejanglebong Iqbal Bastari, Kejari Curup, Dandim 0409 Rejanglebong, dan Ketua MUI Rejanglebong.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan petugas dalam Operasi Pekat Nala 2016 baik yang dilakukan oleh Polres Rejanglebong maupun petugas dari Polsek di masing-masing kecamatan," kata Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto.
Barang bukti minuman memabukkan tersebut disita petugas dari sejumlah warung atau toko dan lokasi hiburan malam yang menjualnya secara bebas dan tidak dilengkapi izin dari pemerintah dengan jumlah mencapai 205 botol.
Minuman keras beralkohol itu dimusnahkan dengan cara membuang isinya.
Operasi penyakit masyarakat "Nala 2016" yang digelar menjelang datangnya bulan Ramadhan 1437 Hijriyah itu berakhir 30 Mei 2016.
Lebih lanjut, Kapolres Drimanto juga mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada petugas jika ada warung atau tempat-tempat yang menjual minuman keras secara bebas di wilayah masing-masing, sehingga bisa ditertibkan petugas.
Dampak minuman beralkohol di Kabupaten Rejanglebong beberapa kali menjadi pemicu munculnya kasus pemerkosaan dan pembunuhan sehingga aparat terus mengawasi peredarannya. ***2***
Polres Rejanglebong musnahkan beragam minuman beralkohol
Kamis, 30 Juni 2016 19:39 WIB 2067