Rejanglebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, mengamankan seorang tersangka dalam kasus pembunuhan di daerah itu setelah menjadi buronan polisi selama 7 tahun.
Wakapolres Rejanglebong Kompol Rury Roberto di dampingi Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Djarkoni di Mapolres Rejanglebong, Kamis, menjelaskan bahwa tersangka berinisial Yd (36) adalah warga Desa Karang Baru, Kecamatan Padang Ulak Tanding dengan korban bernama Elnawati (24) warga satu desa dengan pelaku.
Tersangka Yd ini, kata Wakapolres, diamankan petugas Polsek Padang Ulak Tanding pada hari Rabu (3/8) saat berada di Desa Air Lesing, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
"Tersangka Yd ini diamankan petugas lantaran diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap korbannya yang bernama Elnawati warga Desa Karang Baru pada tanggal 25 Oktober 2009," katanya.
Kasus pembunuhan terhadap Elnawati tersebut, kata dia, terjadi tidak jauh dari pondok tempatnya bermukim di kebun kopi bersama dengan suaminya yang saat itu sedang sakit dan ditinggal suaminya yang pergi ke desa untuk mencari obat.
Korban diketahui dibunuh setelah suaminya pulang dan tidak mendapatinya di dalam pondok. Selanjutnya, suami korban ini melakukan pencarian bersama dengan warga lainnya dan sekitar pukul 23.00 WIB menemukan jenazah korban di dalam lubang dengan sejumlah luka.
"Petugas sudah mengamankan beronang atau sejenis keranjang dan pakaian korban saat kejadian waktu itu sebagai barang bukti. Tersangka Yd saat ini masih dalam pemeriksaan oleh petugas penyidik guna mengetahui motif kasus pembunuhan itu," ujarnya.***2***
Polres Rejanglebong amankan buronan kasus pembunuhan
Jumat, 5 Agustus 2016 6:11 WIB 2698