Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memperkirakan kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi RSUD setempat mencapai Rp1 miliar lebih.
"Kalau melihat indikasi permasalahan pengeluaran keuangan di RSUD sejak tahun 2016 sampai dengan 2021, kerugian keuangan negara dalam kasus ini berpotensi lebih dari Rp1 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar, di Mukomuko, Selasa.
Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko saat ini melakukan penyidikan kasus korupsi pengelolaan keuangan RSUD selama 6 tahun tersebut, sehingga mengakibatkan rumah sakit milik pemerintah daerah ini memiliki utang sebesar Rp14 miliar.
Ia mengatakan untuk kepastian angka kerugian keuangan negara dalam kasus ini setelah penyidik selesai memeriksa saksi-saksi dan meminta tim ahli untuk melakukan audit kasus korupsi RSUD.
Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko hampir setiap hari memanggil saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus korupsi RSUD setempat.
"Hari ini sebanyak sembilan perusahaan kita panggil, ada beberapa pihak ketiga selaku penyedia obat di RSUD Mukomuko yang memenuhi panggilan dan kita periksa," ujarnya.
Ia mengakui cukup banyak saksi-saksi yang akan kembali dimintai keterangannya, baik pejabat yang lama maupun pejabat yang baru serta aparatur sipil negara yang bertugas di RSUD.
"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus ini terus berlanjut, dan jumlah saksi pasti akan terus bertambah," ujarnya.
Sementara itu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko sebelumnya melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di Kantor RSUD setempat terkait kasus dugaan penggunaan keuangan rumah sakit tersebut.
Penggeledahan tersebut untuk mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan utang RSUD tahun anggaran 2016—2021.
Penggeledahan dilakukan di ruangan keuangan RSUD Mukomuko, ruangan tata usaha, dan ruangan rekam medik di rumah sakit tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Kalau melihat indikasi permasalahan pengeluaran keuangan di RSUD sejak tahun 2016 sampai dengan 2021, kerugian keuangan negara dalam kasus ini berpotensi lebih dari Rp1 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar, di Mukomuko, Selasa.
Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko saat ini melakukan penyidikan kasus korupsi pengelolaan keuangan RSUD selama 6 tahun tersebut, sehingga mengakibatkan rumah sakit milik pemerintah daerah ini memiliki utang sebesar Rp14 miliar.
Ia mengatakan untuk kepastian angka kerugian keuangan negara dalam kasus ini setelah penyidik selesai memeriksa saksi-saksi dan meminta tim ahli untuk melakukan audit kasus korupsi RSUD.
Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko hampir setiap hari memanggil saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus korupsi RSUD setempat.
"Hari ini sebanyak sembilan perusahaan kita panggil, ada beberapa pihak ketiga selaku penyedia obat di RSUD Mukomuko yang memenuhi panggilan dan kita periksa," ujarnya.
Ia mengakui cukup banyak saksi-saksi yang akan kembali dimintai keterangannya, baik pejabat yang lama maupun pejabat yang baru serta aparatur sipil negara yang bertugas di RSUD.
"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus ini terus berlanjut, dan jumlah saksi pasti akan terus bertambah," ujarnya.
Sementara itu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko sebelumnya melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di Kantor RSUD setempat terkait kasus dugaan penggunaan keuangan rumah sakit tersebut.
Penggeledahan tersebut untuk mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan utang RSUD tahun anggaran 2016—2021.
Penggeledahan dilakukan di ruangan keuangan RSUD Mukomuko, ruangan tata usaha, dan ruangan rekam medik di rumah sakit tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023