Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melibatkan Tim Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam proses audit penghitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko.
"Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko diaudit oleh Auditor Kejati Bengkulu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mukomuko, Radiman, dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.
Radiman mengatakan kasus ini terkait dengan pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko yang mangkrak akibat putus kontrak, sehingga proyek tersebut tidak selesai. Saat ini, penyidikan masih berlangsung, dan audit kerugian negara sedang dilakukan untuk memastikan besarnya kerugian yang dialami negara.
Sebelumnya, penyidik Kejari Mukomuko bersama tim ahli dari salah satu perguruan tinggi telah melakukan penghitungan volume bangunan gedung PA tersebut. "Tim ahli sudah melakukan pengecekan volume bangunan. Ini pengecekan kedua kalinya oleh tim yang sama," katanya.
Lebih lanjut, institusi telah memanggil sejumlah saksi, termasuk tiga orang dari kelompok kerja (pokja) pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko, serta dua pegawai Pengadilan Agama yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara proyek.
Selain itu, Kejari Mukomuko juga telah memanggil kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pihak rekanan yang terlibat dalam proyek pembangunan gedung pengadilan tersebut, yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp20 miliar.
"Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko diaudit oleh Auditor Kejati Bengkulu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mukomuko, Radiman, dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.
Radiman mengatakan kasus ini terkait dengan pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko yang mangkrak akibat putus kontrak, sehingga proyek tersebut tidak selesai. Saat ini, penyidikan masih berlangsung, dan audit kerugian negara sedang dilakukan untuk memastikan besarnya kerugian yang dialami negara.
Sebelumnya, penyidik Kejari Mukomuko bersama tim ahli dari salah satu perguruan tinggi telah melakukan penghitungan volume bangunan gedung PA tersebut. "Tim ahli sudah melakukan pengecekan volume bangunan. Ini pengecekan kedua kalinya oleh tim yang sama," katanya.
Lebih lanjut, institusi telah memanggil sejumlah saksi, termasuk tiga orang dari kelompok kerja (pokja) pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko, serta dua pegawai Pengadilan Agama yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara proyek.
Selain itu, Kejari Mukomuko juga telah memanggil kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pihak rekanan yang terlibat dalam proyek pembangunan gedung pengadilan tersebut, yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp20 miliar.