Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mensosialisasikan bahaya bermain judi dalam jaringan atau online kepada siswa dan siswi yang tersebar di empat sekolah menengah pertama dan pesantren di daerah ini.
"Kami menyampaikan sosialisasi bahayanya judi online. Kami pilih peserta sosialisasi dari umur tahap dasar biar mereka memahami sejak dini," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mukomuko Radiman di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan hal itu usai memberikan sosialisasi tentang bahaya judi online kepada para santri di Pondok Pesantren Al-Falah Nailul Anwar di daerah ini.
Ia menambahkan, siswa SMP dan santri pondok pesantren harus tahu bahwa mereka tidak boleh bermain judi online.
Dalam sosialisasi ini, katanya, pihaknya memberikan contoh dampak judi online yang terjadi di daerah lain seperti istri bakar suami, ada orang yang rela gantung diri, ada orang yang menjual rumah, dan terjadinya perceraian.
Menurutnya, bahwa anak-anak harus mengetahui ini karena anak-anak kecil sekarang ini sudah bisa main handphone dan mengakses aplikasi dalam HP Android.
"Di HP Android banyak aplikasi permainan dan judi online bahkan pornografi, untuk itu kami memulai memberikan pemahaman tentang hal ini mulai dari paling dasar," ujarnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan, judi online juga bermula dari kebiasaan anak-anak bermain game online dan akhirnya taruhan dan dampaknya uang jajannya.
Sementara itu, ia mengatakan, kalau target empat sekolah, kalau nanti petunjuk pimpinan lanjutkan, maka pihaknya akan melanjutkan sosialisasi ke sekolah lain.
Ia memastikan, pihaknya tetap berlanjut kalau ada petunjuk pimpinan, dan jumlah sekolah yang menjadi sasaran sosialisasi tentang bahaya judi online bisa bertambah.
Selanjutnya, ia mengatakan, karena pendidikan menjadi tanggung jawab bersama diharapkan ada kerja sama tenaga pendidik dengan orang tua untuk mengawasi anaknya agar tidak bermain judi online.