Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu meminta masyarakat memanfaatkan dengan baik Program Pemutihan terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik untuk roda dua dan roda empat sebelum Agustus 2023.
 
''Kami menghimbau masyarakat agar dapat segera mengurus pajak kendaraannya sekarang juga melalui program pemutihan pajak ini. Ayo taat bayar pajak kendaraan untuk kemajuan daerah,' kata Kepala BPKD Provinsi Bengkulu Isnan Fajri di Kota Bengkulu, Senin.
 
Ia menyebutkan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menjalankan Program Pemutihan PKB di Provinsi Bengkulu sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2023.
 
Pada pelaksanaan program pemutihan, pemerintah memberikan keringanan bagi masyarakat untuk pembebasan pokok tunggakan PKB, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan ke-2 dan seterusnya.
 
''Untuk saat ini pemutihan progresnya berjalan bagus dan lancar karena baik dari Polda, Jasa Raharja dan BPKD Provinsi Bengkulu saling bersinergi dan melakukan sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat, bahkan sampai ke desa-desa. Dengan demikian masyarakat bisa benar-benar memanfaatkan fasilitas dan kemudahan ini,'' ujar dia,
 
Lanjut Isnan, program pemutihan PKB memberikan dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu.
 
Sementara itu, Pemprov Bengkulu menargetkan PAD melalui program pemutihan pajak kendaraan roda dua dan empat atau lebih mencapai Rp1 triliun atau naik dibandingkan pada 2022 yaitu Rp429 miliar.
 
"Kami menargetkan program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Bengkulu naik hingga ratusan persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya," sebut Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri.
 
Pada 2022 PAD Bengkulu melalui program pemutihan pajak kendaraan roda dua, roda empat dan lainnya yang dilaksanakan sejak 1 Agustus hingga 30 November 2022 mencapai Rp429 miliar.
 
Untuk program pemutihan denda PKB sebesar Rp287 miliar dan dan program penggratisan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp162 miliar.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023