Bengkulu (Antara) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Bengkulu, mengungkapkan, pendapatan nelayan setempat anjlok setelah diterbitkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan tentang larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan serta Permen tentang alat tangkap.

"Pendapatan nelayan anjlok, bahkan di bawah 50 persen, hal ini oleh karena lambannya respon Pemerintah Daerah terhadap kedua Permen yang diterbitkan itu," kata Ketua HNSI Kota Bengkulu Iswandi Ruslan, di Bengkulu, Selasa.

Permen Nomor 1 Tahun 2015 tentang larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan serta Permen Nomor 2 Tahun 2015 tentang alat tangkap.

Dia mengatakan, nelayan lobster serta nelayan ikan tidak berani melakukan aktivitas seperti biasa oleh karena alat tangkap yang digunakan masih tergolong pukat dan adanya pelarangan penangkapan lobster.

"Yang namanya pukat dilarang, walaupun sebenarnya alat tangkap nelayan tradisional di sini masih tergolong ramah lingkungan, yang paling menyedihkan adalah nelayan lobster langsung kehilangan pekerjaan karena mata pencaharian utama mereka adalah menangkap lobster di laut, bukan budidaya," kata dia.

Pewarta: Oleh Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015