Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota di provinsi tersebut untuk bisa satu frekuensi dan saling mendukung dalam mewujudkan reforma agraria yang telah menjadi program nasional dari pemerintah pusat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Bagaimana program reforma agraria bisa produktif dijalankan jika kebijakan tersebut tidak dilakukan dengan frekuensi yang sama," kata Rohidin Mersyah di Bengkulu, Rabu.
Menurut Rohidin ada dua hal yang perlu didorong terkait reforma agraria, yang pertama bagaimana pemerintah daerah mengamankan aset lahan baik dari sisi fisik maupun secara administratif yakni berupa sertifikat lahan.
Ia mencontohkan, pembuatan sertifikat untuk lahan pemerintah baik di wilayah Provinsi Bengkulu maupun yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, hendaknya dapat di sesuaikan dengan batas waktu yang sudah disusun untuk menyelesaikan sertifikasinya.
"Tahun ini berapa persen disertifikatkan, dan tahun depan berapa persen pula disertifikatkan. Harus diwujudkan," katanya.
"Tahun ini berapa persen disertifikatkan, dan tahun depan berapa persen pula disertifikatkan. Harus diwujudkan," katanya.
Menurut dia, sertifikasi lahan milik pemerintah daerah merupakan upaya pengamanan aset dan mendesak diwujudkan agar tidak timbul masalah agraria di kemudian hari.
"Kalau tidak dipaksakan penataan dan penyelesaiannya , maka tidak akan terlaksana dan harus dianggarkan biayanya agar target sertifikasi aset milik pemerintah daerah dapat selesai pada 2025," ucapnya.
Kemudian, hal kedua yakni mendorong reforma agraria dari sisi lahan pribadi milik masyarakat. Sertifikasi lahan masyarakat kata dia masuk dalam program besar, program strategis nasional reforma agraria.
"Ini satu program yang betul-betul ditunggu dirasakan betul pemanfaatannya oleh masyarakat, program unggulannya itu ada dua yang pertama pendaftaran sertifikat tanah lengkap (PTSL). Masyarakat semua kalangan tidak ada yang tidak mengatakan program ini sangat bermanfaat, dan ini dirasakan betul oleh masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, dengan adanya legalitas hukum lahan masyarakat berupa sertifikat tanah, tentunya membuat nilai lahan menjadi naik, konflik pun berkurang.
"Akselerasi ekonomi daerah jadi meningkat dengan adanya PTS," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023