"Selama ini kan banyak yang tumpang tindih, lahan tumpang tindih pertanahan, termasuk tumpang tindih izin-izin perkebunan, pertambangan. Ada tumpang tindih pemerintah sama pemerintah, pemerintah dengan swasta dan swasta dengan swasta," kata Hamka.
Pembahasan, persiapan serta aksi penyelesaian pembuatan satu peta untuk Provinsi Bengkulu ditargetkan dapat ramping pada akhir 2023, kemudian bisa dimanfaatkan pada 2024.
"Satu peta itulah rujukan nanti, sehingga tidak ada lagi kata-kata tumpang tindih. Jadi, di RTRW nanti peruntukannya sudah jelas, dan tidak ada lagi satu lokasi, satu objek ada dua perizinan," kata dia.
Untuk regulasinya di tingkat daerah, lanjut Hamka, akan dibuat dalam bentuk peraturan daerah. Perda tersebut kemudian yang akan mengatur satu peta untuk Provinsi Bengkulu.
"Bukan peraturan gubernur, tapi Perda. Jadi, perda itu yang nantinya mengatur satu peta, dan ke depan tidak ada lagi tumpang tindih," ujarnya.