"Sejak dibentuk tahun 2018-2023, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu telah melakukan redistribusi tanah seluas 34.408,43 hektare dengan volume 34.804 bidang," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang juga Ketua GTRA Provinsi Bengkulu 2024 di Bengkulu, Rabu.
Jumlah tersebut terdiri dari pelepasan kawasan hutan sebanyak 625,09 hektare, tanah bekas hak guna usaha (HGU) 5.244,75 hektare, dan tanah negara lainnya 28.535,43 hektare.
Berdasarkan hasil pelaksanaan GTRA 2024, kata dia diketahui masih potensi tanah objek reforma agraria (TORA) bersumber dari HGU habis pakai, tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan, tanah transmigrasi.
Serta, lanjut dia adanya potensi pemberdayaan masyarakat terutama pada desa/kampung reforma agraria, serta pada lokasi penataan reforma agraria.
Kemudian, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjelaskan pembentukan GTRA sendiri guna mendukung tercapainya tujuan reforma agraria melalui penyelenggaraan aset reform dan akses reform dengan penguatan kelembagaan pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Bengkulu.
"Reforma Agraria merupakan upaya pengaturan dan penataan kembali struktur penguasaan dan kepemilikan tanah sebagai salah satu cita-cita pemerintah sebagaimana yang terdapat dalam nawacita dan telah menjadi program prioritas," ucapnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Bengkulu secara khusus menaruh perhatian besar pada isu-isu agraria. Pencegahan dan penyelesaian konflik pertanahan menjadi lebih efektif lewat reforma agraria.
"Reforma Agraria merupakan solusi terbaik dalam upaya mengatasi permasalahan sektor agraria melalui penyelenggaraan aset reform disertai dengan akses reform," ujarnya.