Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup yang membawahi tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu, meluncurkan produksi kompor berbahan bakar oli bekas ciptaan warga binaan pemasyarakatan atau WBP setempat.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup Bambang Wijanarko di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan, kompor berbahan bakar oli bekas tersebut saat ini sudah mendapatkan sertifikat paten pada Mei 2023 lalu yang diserahkan oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Festival Semarak Berkreasi di Kota Bengkulu pada 20 Juni 2023 kemarin.
"Kompor berbahan bakar oli bekas ramah lingkungan ini merupakan produk kekayaan intelektual atau KI yang dihasilkan dengan kecerdasan lebih. Kompor ini diciptakan oleh WBP Lapas Kelas IIA Curup," kata dia.
Dia menjelaskan, kompor berbahan bakar oli bekas ini diciptakan oleh WBP atas nama Jamhari Muslim. Sebelumnya kompor ini menggunakan bahan bakar batu bara namun dinilai tidak efektif karena bisa menimbulkan polusi udara.
Penemuan kompor berbahan bakar oli bekas ini, kata dia, akan sangat membantu masyarakat dan pelaku UMKM lainnya di tengah mahalnya gas elpiji atau penggunaan kayu bakar yang kian langka.
"Kita sudah coba memasak air nira sebanyak 100 liter dan bisa menghasilkan 20 kg gula aren, proses memasaknya hingga enam jam lebih yang menghabiskan 14 liter oli bekas yang dibeli Rp2.000 per liter. Kalau ini menggunakan kayu bakar bisa lebih dari Rp100.000 karena bisa menghabiskan enam ikat, kalau pakai oli bekas ini cuma Rp28.000," terangnya.
Sejauh ini produksi kompor yang dilakukan melalui LPK Berkah Abadi Lapas Kelas IIA Curup ini, tambah dia, sudah ada pemesanan hingga 40 unit dengan harga jual mulai dari Rp2 jutaan.
Jamhari Muslim (38) WBP Lapas Kelas IIA Curup menemukan kompor berbahan bakar oli bekas ini menjelaskan awal mula pembuatan kompor ini memakan waktu lebih dari enam bulan hingga api yang dihasilkan bisa biru layak kompor gas.
"Ini semua saya dapatkan di dalam Lapas Curup, sebelumnya saya punya basic di bengkel," ujarnya.
Jamhari Muslim yang merupakan terpidana mati kasus pembunuhan satu keluarga di daerah itu pada 2019 lalu ini menjamin kompor buatannya itu tidak akan menimbulkan ledakan dan bisa menyebabkan kebakaran karena oli bekas tidak memiliki kadar oktan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Kepala Lapas Kelas IIA Curup Bambang Wijanarko di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan, kompor berbahan bakar oli bekas tersebut saat ini sudah mendapatkan sertifikat paten pada Mei 2023 lalu yang diserahkan oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Festival Semarak Berkreasi di Kota Bengkulu pada 20 Juni 2023 kemarin.
"Kompor berbahan bakar oli bekas ramah lingkungan ini merupakan produk kekayaan intelektual atau KI yang dihasilkan dengan kecerdasan lebih. Kompor ini diciptakan oleh WBP Lapas Kelas IIA Curup," kata dia.
Dia menjelaskan, kompor berbahan bakar oli bekas ini diciptakan oleh WBP atas nama Jamhari Muslim. Sebelumnya kompor ini menggunakan bahan bakar batu bara namun dinilai tidak efektif karena bisa menimbulkan polusi udara.
Penemuan kompor berbahan bakar oli bekas ini, kata dia, akan sangat membantu masyarakat dan pelaku UMKM lainnya di tengah mahalnya gas elpiji atau penggunaan kayu bakar yang kian langka.
"Kita sudah coba memasak air nira sebanyak 100 liter dan bisa menghasilkan 20 kg gula aren, proses memasaknya hingga enam jam lebih yang menghabiskan 14 liter oli bekas yang dibeli Rp2.000 per liter. Kalau ini menggunakan kayu bakar bisa lebih dari Rp100.000 karena bisa menghabiskan enam ikat, kalau pakai oli bekas ini cuma Rp28.000," terangnya.
Sejauh ini produksi kompor yang dilakukan melalui LPK Berkah Abadi Lapas Kelas IIA Curup ini, tambah dia, sudah ada pemesanan hingga 40 unit dengan harga jual mulai dari Rp2 jutaan.
Jamhari Muslim (38) WBP Lapas Kelas IIA Curup menemukan kompor berbahan bakar oli bekas ini menjelaskan awal mula pembuatan kompor ini memakan waktu lebih dari enam bulan hingga api yang dihasilkan bisa biru layak kompor gas.
"Ini semua saya dapatkan di dalam Lapas Curup, sebelumnya saya punya basic di bengkel," ujarnya.
Jamhari Muslim yang merupakan terpidana mati kasus pembunuhan satu keluarga di daerah itu pada 2019 lalu ini menjamin kompor buatannya itu tidak akan menimbulkan ledakan dan bisa menyebabkan kebakaran karena oli bekas tidak memiliki kadar oktan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023