Mukomuko, (Antara) - Aksi perambahan kawasan hutan negara di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, belakangan ini semakin meningkat.
Belum selesai pekerjaan pemerintah dan aparat hukum mengatasi oknum warga dan perusahaan yang menanam sawit dan menebang kayu dalam kawasan hutan negara, kini bertambah lagi penambang liar.
Baik itu menanam tanaman kelapa sawit, menebang kayu, dan penambang liar, semuanya berdampak merusak kawasan hutan negara.
"Menebang kayu, membuka hutan dengan cara dibakar untuk lahan perkebunan termasuk penambang liar sama-sama merusak hutan," kata Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko Jasmin Sinaga.
Jasmin mengatakan hal itu untuk memberikan gambaran jika perambahan kawasan hutan itu bukan hanya menebang kayu dan menanam tanaman kelapa sawit saja, tapi termasuk penambang liar batu untuk bahan batu akik.
Sejak KPHP setempat menyita seberat 100 kilogram batu untuk bahan batu akik yang diambil oleh oknum warga dari dalam hutan produksi Air Rami, berbagai pendapat bermunculan.
Ada pihak yang menilai dampak penambang liar tidak separah aksi penebangan liar di daerah itu. Selain itu ada juga yang meminta instansi itu tidak mempermasalahkan penambang liar kecil-kecilan itu.
Untuk diketahui, katanya, sebanyak 250 orang lebih penambang liar dalam hutan produksi Air Rami. Dampak penambangan liar itu meninggalkan lobang dengan kedalaman 1,5 meter. Bahkan ada pohon besar yang tumbang akibat bagian bawah pohon digali.
Ia menilai, dampak penambang liar justru lebih parah dari penebang liar karena lobang yang telah digali itu dapat menjadi jerat bagi hewan yang hidup dalam kawasan hutan.
"Dengan kedalaman 1,5 meter, binatang kecil seperti kelinci tidak akan bisa keluar kalau sudah masuk dalam lobang itu. Termasuk gajah. Karena diamater lobang yang digali itu hampir seukuran badan binatang besar," ujar Jasmin.
Untuk itu, katanya, dampak penambang liar itu sangat besar terhadap kelestarian ekosistem dalam kawasan hutan negara di kabupaten itu.
Dari sana, lanjutnya, pihaknya menyita 100 kilogram batu sebagai barang bukti kalau dalam kawasan hutan produksi (HP) Air Rami dirambah.
Ia mengatakan, selama dua hari sejak Sabtu (7/2) hingga Minggu (8/2) personel instansi itu melakukan razia dalam kawasan hutan dan mengumpulkan barang bukti sekitar 100 kilogram batu.
Ia mengatakan, sebanyak ratusan knum warga yang berasal dari dan luar daerah itu yang menggali batu dalam kawasan HP Air Rami yang disebut warga setempat sebagai "Bukit Pangeran".
"Mayoritas perambah ini berasal dari wilayah di Kabupaten Bengkulu Utara. Ada juga dari Satuan Pemukiman (SP) VIII," ujarnya.
Instansi itu, katanya, telah memberikan pembinaan dan peringatan agar para pelaku perambahan itu tidak masuk lagi dalam kawasan hutan negara di daerah itu.
Selain itu, lanjutnya, setiap pelaku perambahan juga wajib menandatangi surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami sudah membuat dokumentasi setiap pelaku ini. Kalau mereka masuk dalam kawasan hutan, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Jasmin.
Ia menerangkan, batu yang digali dari kawasan hutan tersebut, berdasarkan keterangan dari pelaku perambahan itu mereka jual di pasar-pasar dekat daerah itu.
Batu tersebut, lanjutnya, diduga dibeli oleh "cukong" dari luar provinsi setempat seperti Pekanbaru, Sumatera Barat, hingga ke Jawa.
KPHP setempat, katanya, telah menyosialisasikan aturan yang melarang membuka tambang batu untuk bahan batu akik dalam kawasan hutan negara di daerah itu.
"Kami ke Hutan Produksi (HP) Air Rami bukan menindak pelaku perambahan, tetapi menyosialisasikan aturan yang melarang membuka tambang batu dalam hutan negara," ujarnya.
Ia menjelaskan, aturan yang disampaikan kepada perambah, yakni Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan.
Pada pasal 17 huruf a dalam aturan itu, katanya, setiap orang dilarang membawa alat-alat dan atau alat-alat lain yang lazim dan patut digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.
Ia menegaskan bahwa melakukan penambangan dalam kawasan hutan tanpa dengan izin menteri.
Termasuk, lanjutnya, Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ia menerangkan, selanjutnya pengawasan HP Air Rami itu dibantu oleh Balai Besar Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS).
Bantah Tangkap Perambah
Jasmin membatah telah menangkap para pelaku penambang liar batu akik dalam kawasan hutan negara di daerah itu.
"Mana ada kami menangkap penambang batu akik dan sepeda motornya," ujarnya.
Ia mengatakan hal itu karena kepala daerah meminta instansi itu melepaskan penambang liar batu akik dalam Hutan Produksi (HP) Air Rami.
Kepala daerah memerintahkan melepaskan penambang setelah menerima laporan dari oknum warga yang menuding KPHP telah menangkap perambah dan menahan sepeda motornya.
Instansi itu, katanya, hanya menyita berbagai macam jenis batu untuk bahan batu akik yang dicuri oleh penambang liar itu dalam kawasan hutan.
Sedangkan, lanjutnya, penambang liar batu akik itu diberikan pembinaan dan sosialisasi aturan yang melarang melakukan penambangan dalam kawasan hutan negara.
Sementara Kepala Tata Usaha KPHP Mokomuko M Rizon mengatakan personel KPHP setempat membutuhkan senjata api untuk mengamankan seluas 74.538 hektare hutan negara di daerah itu dari perambahan.
"Memang butuh saat pengamanan hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT) di daerah ini," ujarnya.
Ia mengatakan, sebelumnya bidang kehutanan di daerah itu juga dibekali dengan senjata untuk melakukan pengamanan kawasan hutan.
Namun, katanya, sebanyak empat senjata, yakni satu pistol dan tiga laras panjang tidak bisa digunakan lagi karena izin penggunaan senjata itu sudah hilang.
"Sekarang empat senjata itu dititipkan ke polisi," ujarnya.
Ia mengatakan, instansi itu membutuhkan senjata api karena berbagai ancaman personel instansi itu dalam menjaga kawasan hutan negara dari perambahan.
Pada saat penertiban tambang batu diduga untuk bahan batu akik, katanya, personel instansi itu mendapat perlawanan dari sekelompok penambang yang tidak mau meninggalkan tambang batunya.
"Setelah kami jelaskan akhirnya perambah itu bersedia meninggalkan kawasan hutan dan menandatangani surat pernyataan tidak akan masuk kawasan hutan," ujarnya.
Ia mengatakan, beruntung saat itu penambang mengerti dan bersedia mengikuti saran dari KPHP. Kalau tidak, bisa terjadi keributan.
Menurutnya, meskipun instansi itu belum punya senjata tetapi aktivitas pengamanan kawasan hutan negara tetap berjalan di daerah tersebut.
***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015
Belum selesai pekerjaan pemerintah dan aparat hukum mengatasi oknum warga dan perusahaan yang menanam sawit dan menebang kayu dalam kawasan hutan negara, kini bertambah lagi penambang liar.
Baik itu menanam tanaman kelapa sawit, menebang kayu, dan penambang liar, semuanya berdampak merusak kawasan hutan negara.
"Menebang kayu, membuka hutan dengan cara dibakar untuk lahan perkebunan termasuk penambang liar sama-sama merusak hutan," kata Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko Jasmin Sinaga.
Jasmin mengatakan hal itu untuk memberikan gambaran jika perambahan kawasan hutan itu bukan hanya menebang kayu dan menanam tanaman kelapa sawit saja, tapi termasuk penambang liar batu untuk bahan batu akik.
Sejak KPHP setempat menyita seberat 100 kilogram batu untuk bahan batu akik yang diambil oleh oknum warga dari dalam hutan produksi Air Rami, berbagai pendapat bermunculan.
Ada pihak yang menilai dampak penambang liar tidak separah aksi penebangan liar di daerah itu. Selain itu ada juga yang meminta instansi itu tidak mempermasalahkan penambang liar kecil-kecilan itu.
Untuk diketahui, katanya, sebanyak 250 orang lebih penambang liar dalam hutan produksi Air Rami. Dampak penambangan liar itu meninggalkan lobang dengan kedalaman 1,5 meter. Bahkan ada pohon besar yang tumbang akibat bagian bawah pohon digali.
Ia menilai, dampak penambang liar justru lebih parah dari penebang liar karena lobang yang telah digali itu dapat menjadi jerat bagi hewan yang hidup dalam kawasan hutan.
"Dengan kedalaman 1,5 meter, binatang kecil seperti kelinci tidak akan bisa keluar kalau sudah masuk dalam lobang itu. Termasuk gajah. Karena diamater lobang yang digali itu hampir seukuran badan binatang besar," ujar Jasmin.
Untuk itu, katanya, dampak penambang liar itu sangat besar terhadap kelestarian ekosistem dalam kawasan hutan negara di kabupaten itu.
Dari sana, lanjutnya, pihaknya menyita 100 kilogram batu sebagai barang bukti kalau dalam kawasan hutan produksi (HP) Air Rami dirambah.
Ia mengatakan, selama dua hari sejak Sabtu (7/2) hingga Minggu (8/2) personel instansi itu melakukan razia dalam kawasan hutan dan mengumpulkan barang bukti sekitar 100 kilogram batu.
Ia mengatakan, sebanyak ratusan knum warga yang berasal dari dan luar daerah itu yang menggali batu dalam kawasan HP Air Rami yang disebut warga setempat sebagai "Bukit Pangeran".
"Mayoritas perambah ini berasal dari wilayah di Kabupaten Bengkulu Utara. Ada juga dari Satuan Pemukiman (SP) VIII," ujarnya.
Instansi itu, katanya, telah memberikan pembinaan dan peringatan agar para pelaku perambahan itu tidak masuk lagi dalam kawasan hutan negara di daerah itu.
Selain itu, lanjutnya, setiap pelaku perambahan juga wajib menandatangi surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami sudah membuat dokumentasi setiap pelaku ini. Kalau mereka masuk dalam kawasan hutan, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Jasmin.
Ia menerangkan, batu yang digali dari kawasan hutan tersebut, berdasarkan keterangan dari pelaku perambahan itu mereka jual di pasar-pasar dekat daerah itu.
Batu tersebut, lanjutnya, diduga dibeli oleh "cukong" dari luar provinsi setempat seperti Pekanbaru, Sumatera Barat, hingga ke Jawa.
KPHP setempat, katanya, telah menyosialisasikan aturan yang melarang membuka tambang batu untuk bahan batu akik dalam kawasan hutan negara di daerah itu.
"Kami ke Hutan Produksi (HP) Air Rami bukan menindak pelaku perambahan, tetapi menyosialisasikan aturan yang melarang membuka tambang batu dalam hutan negara," ujarnya.
Ia menjelaskan, aturan yang disampaikan kepada perambah, yakni Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan.
Pada pasal 17 huruf a dalam aturan itu, katanya, setiap orang dilarang membawa alat-alat dan atau alat-alat lain yang lazim dan patut digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.
Ia menegaskan bahwa melakukan penambangan dalam kawasan hutan tanpa dengan izin menteri.
Termasuk, lanjutnya, Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ia menerangkan, selanjutnya pengawasan HP Air Rami itu dibantu oleh Balai Besar Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS).
Bantah Tangkap Perambah
Jasmin membatah telah menangkap para pelaku penambang liar batu akik dalam kawasan hutan negara di daerah itu.
"Mana ada kami menangkap penambang batu akik dan sepeda motornya," ujarnya.
Ia mengatakan hal itu karena kepala daerah meminta instansi itu melepaskan penambang liar batu akik dalam Hutan Produksi (HP) Air Rami.
Kepala daerah memerintahkan melepaskan penambang setelah menerima laporan dari oknum warga yang menuding KPHP telah menangkap perambah dan menahan sepeda motornya.
Instansi itu, katanya, hanya menyita berbagai macam jenis batu untuk bahan batu akik yang dicuri oleh penambang liar itu dalam kawasan hutan.
Sedangkan, lanjutnya, penambang liar batu akik itu diberikan pembinaan dan sosialisasi aturan yang melarang melakukan penambangan dalam kawasan hutan negara.
Sementara Kepala Tata Usaha KPHP Mokomuko M Rizon mengatakan personel KPHP setempat membutuhkan senjata api untuk mengamankan seluas 74.538 hektare hutan negara di daerah itu dari perambahan.
"Memang butuh saat pengamanan hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT) di daerah ini," ujarnya.
Ia mengatakan, sebelumnya bidang kehutanan di daerah itu juga dibekali dengan senjata untuk melakukan pengamanan kawasan hutan.
Namun, katanya, sebanyak empat senjata, yakni satu pistol dan tiga laras panjang tidak bisa digunakan lagi karena izin penggunaan senjata itu sudah hilang.
"Sekarang empat senjata itu dititipkan ke polisi," ujarnya.
Ia mengatakan, instansi itu membutuhkan senjata api karena berbagai ancaman personel instansi itu dalam menjaga kawasan hutan negara dari perambahan.
Pada saat penertiban tambang batu diduga untuk bahan batu akik, katanya, personel instansi itu mendapat perlawanan dari sekelompok penambang yang tidak mau meninggalkan tambang batunya.
"Setelah kami jelaskan akhirnya perambah itu bersedia meninggalkan kawasan hutan dan menandatangani surat pernyataan tidak akan masuk kawasan hutan," ujarnya.
Ia mengatakan, beruntung saat itu penambang mengerti dan bersedia mengikuti saran dari KPHP. Kalau tidak, bisa terjadi keributan.
Menurutnya, meskipun instansi itu belum punya senjata tetapi aktivitas pengamanan kawasan hutan negara tetap berjalan di daerah tersebut.
***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015