Dinas Perhubungan memasang rambu larangan bagi kendaraan atau truk tonase besar melintas di Jalan Hibrida, Kelurahan Sido Mulyo, Kota Bengkulu.
 
Pemasangan rambu tersebut dilakukan agar Jalan Hibrida tidak rusak lagi.

"Pemasangan rambu agar Jalan Hibrida Raya tak rusak seperti dahulu kala, karena saat ini jalan tersebut telah diperbaiki dan kondisinya mulus berkat program 1.000 jalan mulus Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Wali Kota Dedy Wahyudi," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Hendri Kurniawan di Kota Bengkulu, Rabu.
 
Ia menyebutkan lokasi pemasangan rambu larangan masuk bagi truk tonase berat berada di jalan masuk dari SLB dan Pagar Dewa.
 
Namun, jika ditemukan ada pengguna kendaraan yang memiliki tonase berat masih melintas di wilayah tersebut, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan tindakan tegas.
 
"Pada intinya, kita imbau kepada kendaraan dengan tonase di atas 8 ton, baik itu kendaraan batubara, pengangkut angkutan umum, maupun angkutan BBM untuk tidak melewati jalur Hibrida," ujar dia.
 
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) dan Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat akan melakukan penertiban terhadap truk muatan yang melebihi tonase di wilayah tersebut.
 
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Suprayitno mengatakan bahwa pelaksanaan penertiban terhadap truk muatan yang melebihi kapasitas tersebut dilakukan usai Dishub Provinsi Bengkulu melakukan sosialisasi ke Provinsi Sumatera Selatan.
 
"Kami akan melakukan penertiban terhadap truk yang melebihi tonase dan saat ini Lantas Polda Bengkulu menunggu arahan dari Dishub usai melaksanakan sosialisasi di Sumatera Selatan terkait penertiban tersebut," kata dia.
 
Dalam penertiban tersebut, truk muatan yang melebihi kapasitas tersebut akan diberikan sanksi seperti di daerah lain yaitu kelebihan dimensi akan dilakukan pemotongan dengan las.
 
Kemudian menurunkan barang muatan yang melebihi kapasitas, namun pihaknya akan mengkaji lebih dalam terkait penerapan pemberian sanksi terhadap truk yang melanggar.*

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023