Bengkulu (Antara) - Pemerintah Provinsi Bengkulu membentuk tim yang akan memverifikasi 18 perusahaan yang mendapat rapor merah dalam pengelolaan lingkungan hidup, kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu, Iskandar ZO.

"Tim pengarah ada tiga yaitu Gubernur, Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu," kata Iskandar di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan tim tersebut sudah disusun oleh Biro Hukum Pemprov Bengkulu dan akan bekerja setelah Surat Keputusan tentang tim itu ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah.

Iskandar mengatakan tim verifikasi itu akan memantau langsung kinerja pengelolaan lingkungan hidup atas 18 perusahaan pertambangan dan perkebunan sawit tersebut.

"Ada tiga perusahaan tambang dan perkebunan yang sudah tiga kali mendapat surat peringatan, kalau tidak ada perubahan maka akan ada sanksi tegas," kata dia.

Sesuai nota kesepahaman antara Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2013 tambah Iskandar, perusahaan yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan dalam pengelolaan lingkungan akan dikenakan pinalti.

Rekomendasi dari tim tersebut dapat berbentuk tiga hal yaitu sanksi administrasi, sanksi perdata hingga pidana.

"Nanti kajian dari tim ini yang akan merekomendasikan tindakan pemerintah terhadap masing-masing perusahaan," tambah dia.

Pewarta: Oleh Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015