Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan mantan pegawai bank berinisial RR sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2021-2022 dengan nilai kerugian negara Rp1,5 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah RR menjalani pemeriksaan selama empat jam lebih pada Rabu dan penyidik langsung menahan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero.
 
"Ya, memang benar penyidik telah menetapkan RR, mantan pegawai salah satu bank pelat merah di Kota Bengkulu sebagai tersangka dugaan tipikor kredit macet dana KUR tahun 2021-2022 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika didampingi Kasi Penyidikan Pidsus Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Rabu.
 
Danang mengatakan perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi dana KUR tersebut murni dilakukan sendiri oleh tersangka RR.
 
Sebelumnya, tim Pidsus Kejati Bengkulu menyita satu boks dokumen setelah melakukan koordinasi dengan salah satu bank di wilayah tersebut terkait kasus korupsi KUR.
 
Penyitaan dokumen tersebut dilakukan karena ada indikasi tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana KUR pada 2021-2022 Penyidik juga telah memeriksa belasan orang saksi.
 
Ia menerangkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dana KUR tersebut terjadi karena dari awal penyaluran dan pencairan dana kepada tujuh penerima hingga pengembaliannya telah bermasalah.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023