Keempat tersangka tersebut yaitu ZP, AM, RH, JL yang merupakan pengurus koperasi Baitul Mal Wattamwil (BMT) Kota Mandiri, Sekip Mandiri dan Sanip Mandiri.
"Penetapan empat pengurus di empat koperasi Kota Bengkulu dilakukan pada Kamis (22/12), karena menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin di Kota Bengkulu, Selasa.
Ia menyebutkan bahwa bantuan Samisake tersebut digunakan para tersangka untuk kebutuhan pribadi seperti memperbaiki rumah, membayar utang dan lainnya.
Selain itu, saat ini keempat tersangka belum dilakukan penahanan, namun tidak menutup kemungkinan keempat tersangka tersebut untuk ditahan. Sebab sekitar 3.000 orang yang belum dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Bengkulu Riky Musriza menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Koperasi Kota Bengkulu periode 2013.
"Untuk kepala daerah yang menjabat saat itu belum dilakukan pemeriksaan terkait kasus Samisake dan ada kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin mengumumkan bahwa program dua periode Samisake yang diduga merugikan negara tersebut naik status dari penyelidikan ke penyidikan atas kasus dugaan korupsi.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI 2019 dan program Samisake Kota Bengkulu ditemukan iuran macet oleh masyarakat penerima sebesar Rp13 miliar.
Sementara itu, berdasarkan dari hasil audit independen yang diminta oleh Pemkot Bengkulu diketahui dari Rp13 miliar temuan tersebut ada Rp1 miliar yang telah disetor ke UPTD ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan masih tersisa Rp12 miliar lagi yang harus dilakukan pemulihan sesuai saran BPK RI.
Untuk saksi yang telah diperiksa oleh tim penyidik yaitu mantan Kepala Dinas Koperasi & UKM, mantan Kepala UPTD pada 2013 hingga 2019 dan sejumlah Ketua LKM Koperasi Kota Bengkulu.