Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membagikan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara gratis bagi warga Kota Bengkulu.
 
"Pemerintah melalui Program PTSL  itu mensertifikatkan seluruh bidang-bidang tanah yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Tadi kita membuktikan bahwa siapapun yang punya tanah, sepanjang tanahnya itu tidak bermasalah kami sertifikatkan dan hari ini kami serahkan kepada masyarakat," kata Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono di Bengkulu, Selasa.
 
Program tersebut, kata dia, sebagai upaya menyelesaikan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Kementerian ATR/BPN menyerahkan 17 sertifikat terdiri dari 10 sertifikat hak atas tanah masyarakat di Kota Bengkulu berupa Program PTSL, lima sertifikat aset pemerintah, dan dua sertipikat wakaf.
 
Awalnya sertifikat PTSL untuk warga tersebut rencananya diserahkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto. "Beliau sudah dijadwalkan, bahkan sudah kami siapkan sedemikian rupa untuk ke Provinsi Bengkulu. Tapi tadi malam beliau dapat undangan mendadak untuk ikut rapat terbatas dengan Bapak Presiden," kata dia.
 
PTSL, lanjutnya, merupakan program revolusi revolusioner yang mampu mengakselerasi pendaftaran atas tanah di Indonesia. Dia mengatakan pada 2017 baru 46 juta bidang tanah memiliki sertifikat, sedangkan target nasional ialah 126 juta bidang tanah.
 
Artinya, lanjut dia, rata-rata per tahun hanya 500 ribu bidang tanah yang bisa diselesaikan atau sertifikatnya diterbitkan. Oleh karena itu Program PTSL tersebut diluncurkan, karena kalau tidak maka masyarakat yang ingin memperoleh sertifikat tanah bisa menunggu sampai 160 tahun.
 
"Saat ini pendaftaran tanah di Provinsi Bengkulu sudah mencapai angka 89,75 persen. Diharapkan pada awal tahun 2025 seluruh bidang tanah yang ada sudah terdaftar," kata Iljas Tedjo.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023