Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Ardi Wibowo memastikan bahwa pihaknya akan melanjutkan perkara kasus tindak pidana penganiayaan yang melibatkan oknum anggota polri sesuai dengan berkas perkara.
"Kita hanya melanjutkan apa yang ada di dalam berkas perkara, apabila hakim menghendaki tersangka diluar berkas perkara tentunya hakim harus mengeluarkan surat penetapan," ujar dia di Kota Bengkulu, Jumat.
Ia menyebutkan bahwa, terdakwa kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Polri yaitu Bripda Dimas Rosa dengan korban bernama Bripda Jaka Rahmat Hidayat.
Sementara itu, pada sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Bengkulu Kamis (19/12/2024), JPU menghadirkan empat orang saksi, yang salah satunya merupakan korban sendiri dan kakak korban yaitu Briptu Aldo Leo.
Pada persidangan tersebut, saksi mengakui memang ada penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Briptu Dimas Rosa di kamar Barak Dalmas Polda Bengkulu pada 27 Juli 2024.
Untuk kronologis berdasarkan penuturan korban, dirinya sedang tertidur pulas, dan secara tiba-tiba datanglah terdakwa dengan beberapa temannya.
Terdakwa membangunkan korban dengan cara menarik dan langsung memukul korban dibagian perut satu kali hingga mengakibatkan pemandangan korban gelap dan telinga terasa berdenging.
Kemudian korban langsung dilarikan ke rumah sakit karena merasakan sakit di bagian perut, dan korban belum memberitahu keluarganya terkait dengan peristiwa yang ia alami, lantaran merasa takut.
Kejadian tersebut terungkap dua hari setelahnya karena korban meminta untuk dibawa ke dokter agar melakukan ronsen dan harus di operasi lantaran mengalami luka robek di bagian usus.
Sebelumnya, terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dalam berkas dakwaan.