Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, belum bisa memutuskan sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di dua dari 66 desa di daerah itu yang melaksanakan pemungutan suara pada 21 Juni 2023 lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi usai mengikuti rapat tertutup penyelesaian sengketa Pilkades Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang dan Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan di Pemkab Rejang Lebong, Jumat sore, mengatakan keputusan terhadap hasil Pilkades dua desa ini belum bisa diputuskan karena adanya unsur Forkopimda yang tidak hadir.
Baca juga: KPK gelar bimtek desa antikorupsi di Rejang Lebong
"Belum ada putusan untuk sengketa Pilkades di dua desa ini, karena ada tiga Forkopimda di Rejang Lebong tidak hadir sehingga tidak bisa dimintai pendapat," kata dia.
Dia menjelaskan agenda rapat pengambilan keputusan dari sengketa pilkades kedua desa tersebut tidak dihadiri oleh unsur Forkopimda lantaran ada kegiatan lain, mereka adalah Kapolres Rejang Lebong, Kajari dan Dandim 0409/Rejang Lebong.
Ia mengatakan, karena tidak hadirnya unsur Forkopimda ini maka rapat pengambilan keputusan yang dipimpin langsung oleh Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi itu belum memberikan kesimpulan akhir.
Baca juga: KPU Rejang Lebong siapkan penyambutan peserta kirab Pemilu 2024
Menurut dia, karena tiga unsur Forkopimda Kabupaten Rejang Lebong ini belum bisa dimintai pendapat maka Bupati Rejang Lebong akan meminta pendapat langsung kepada tiga unsur Forkopimda daerah itu.
"Pak bupati akan meminta saran langsung kepada tiga Forkopimda yang berhalangan hadir hari ini," terangnya.
Pada rapat yang dilaksanakan hari itu, tambah dia, saran dari Forkopimda yang hadir setidaknya ada tiga item yakni melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, kemudian melakukan pemilihan ulang dan yang ketiga adalah menunda pelantikan.
Sebelumnya, sengketa Pilkades Desa Kampung Jeruk terjadi karena dari hasil perhitungan suara diketahui jumlah surat suara yang dihitung lebih banyak dibandingkan dengan pemilih yang datang berdasarkan undangan yang diterima kembali oleh panitia pilkades.
Sementara itu permasalahan di Pilkades Desa Turan Baru karena adanya selisih suara dari dua calon kepala desa hanya satu suara. Salah satu calon kemudian mengajukan keberatan karena selisih satu suara berada di garis ambang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi usai mengikuti rapat tertutup penyelesaian sengketa Pilkades Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang dan Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan di Pemkab Rejang Lebong, Jumat sore, mengatakan keputusan terhadap hasil Pilkades dua desa ini belum bisa diputuskan karena adanya unsur Forkopimda yang tidak hadir.
Baca juga: KPK gelar bimtek desa antikorupsi di Rejang Lebong
"Belum ada putusan untuk sengketa Pilkades di dua desa ini, karena ada tiga Forkopimda di Rejang Lebong tidak hadir sehingga tidak bisa dimintai pendapat," kata dia.
Dia menjelaskan agenda rapat pengambilan keputusan dari sengketa pilkades kedua desa tersebut tidak dihadiri oleh unsur Forkopimda lantaran ada kegiatan lain, mereka adalah Kapolres Rejang Lebong, Kajari dan Dandim 0409/Rejang Lebong.
Ia mengatakan, karena tidak hadirnya unsur Forkopimda ini maka rapat pengambilan keputusan yang dipimpin langsung oleh Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi itu belum memberikan kesimpulan akhir.
Baca juga: KPU Rejang Lebong siapkan penyambutan peserta kirab Pemilu 2024
Menurut dia, karena tiga unsur Forkopimda Kabupaten Rejang Lebong ini belum bisa dimintai pendapat maka Bupati Rejang Lebong akan meminta pendapat langsung kepada tiga unsur Forkopimda daerah itu.
"Pak bupati akan meminta saran langsung kepada tiga Forkopimda yang berhalangan hadir hari ini," terangnya.
Pada rapat yang dilaksanakan hari itu, tambah dia, saran dari Forkopimda yang hadir setidaknya ada tiga item yakni melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, kemudian melakukan pemilihan ulang dan yang ketiga adalah menunda pelantikan.
Sebelumnya, sengketa Pilkades Desa Kampung Jeruk terjadi karena dari hasil perhitungan suara diketahui jumlah surat suara yang dihitung lebih banyak dibandingkan dengan pemilih yang datang berdasarkan undangan yang diterima kembali oleh panitia pilkades.
Sementara itu permasalahan di Pilkades Desa Turan Baru karena adanya selisih suara dari dua calon kepala desa hanya satu suara. Salah satu calon kemudian mengajukan keberatan karena selisih satu suara berada di garis ambang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023