Mukomuko (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melibatkan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membina dan melatih kepala sekolah dan dan guru dalam mengisi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di daerah tersebut.
"Kami sudah bahas dengan bupati terkait rencana untuk melibatkan pihak kementerian memberikan pelatihan isi Dapodik ke kepala sekolah dan guru, dan bupati mendukung," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Epi Mardiani di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan, pihaknya berencana memberikan pembinaan dan pelatihan tentang cara mengisi Dapodik yang benar kepada kepala sekolah dan guru tahun 2024.
Ia menambahkan, pemerintah membina dan melatih kepala sekolah dan dan guru dalam mengisi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar mereka memahami cara mengisi data dengan benar dan sesuai dengan kondisi sekolahnya.
"Kalau selama ini data tentang kondisi sekolah yang dibuat oleh pihak sekolah di dalam Dapodik semuanya bagus atau tidak sesuai dengan kondisi sekolah," ujarnya.
Selain itu, katanya, masih banyak kepala sekolah dan guru yang belum memahami aplikasi Dapodik versi terbaru yang dirancang oleh Direktorat Jendral Pendidikan.
Untuk itu, katanya, mereka nantinya akan dilatih bagaimana proses mengunduh dan menginstal dan cara penggunaan aplikasi Dapodik oleh pihak sekolah.
“Aplikasi yang dirancang oleh Direktorat Jendral Pendidikan, untuk itu kami nanti akan mendatangkan tim dari kementerian agar dapat menjelaskan aplikasi versi terbaru ini,“ ujarnya pula.
Ia berharap, setelah kepala sekolah dan guru mengikuti pelatihan ini, maka mereka tidak lagi asal-asalan mengisi Dapodik karena jika mereka asal-asalan mengisi data, maka sekolah yang rugi tidak mendapatkan alokasi dana untuk pembangunan sekolah.
Ia mengatakan, misalnya kondisi bangunan sekolah rusak tetapi mereka mengisi Dapodik terkait kondisi bangunan sekolah masih bagus hanya karena ingin mengejar penilaian akreditasi
"Kalau kondisi bangunan sekolah rusak namun dilaporkan baik, maka pemerintah daerah tidak bisa mengajukan anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk perbaikan gedung sekolah," demikian Epi.