Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mengizinkan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak maupun Pengganti Antar Waktu (PAW) kades di daerah ini.
"Sesuai surat yang kami sampaikan ke Kemendagri terkait tiga desa yang saat ini dijabat penjabat kades, maka dijawab oleh Kemendagri terkait hal itu diimbau dilakukan penundaan," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Wagimin, di Mukomuko, Senin.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebelumnya meminta izin kepada Kemendagri untuk melaksanakan Pilkades PAW di tiga desa.
Ia menyebutkan, tiga desa itu, yakni Desa Tanah Rekah, Desa Tirta Makmur, dan Desa Sungai Rengas. Desa Tanah Rekah dan Desa Tirta Makmur dijabat oleh pelaksana tugas karena kepala desanya mengundurkan diri untuk menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024, sedangkan Kepala Desa Sungai Rengas meninggal dunia.
Ia menjelaskan, terkait dengan pelaksanaan PAW di tiga desa oleh Kemendagri diimbau dilakukan penundaan baik pilkades serentak maupun Pilkades PAW.
Kemudian, terkait dengan tiga desa yang saat ini dijabat oleh penjabat kades untuk pelaksanaan RPJM tidak diperkenankan, hanya untuk penjabat melaksanakan pencermatan ulang RPJM yang sudah dijadikan rencana kerja pembangunan (RKP) desa.
Ia mengatakan, kemungkinan ada kegiatan yang masuk dalam RPJM tetapi belum terlaksana, itu bisa dilaksanakan musyawarah di desa.
Selanjutnya, ia mengatakan, pihaknya menyikapi hasil jawaban dari Kemendagri nanti menyampaikan telaah staf ke bupati.
Sementara itu, ia mengatakan, dari tiga desa yang belum ada penjabat kades definitif, Desa Tanah Rekah tidak mau dilakukan PAW, dan mereka menunggu habis masa jabatan kades hingga tahun 2026.
Sedangkan dua desa lainnya, katanya, berkaitan dengan PAW kades tetap menunggu tahapan Pilkada 2204 selesai.